Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan usai jumpa pers di Gedung Kemenkeu, Rabu (1/3/2023). Dok: IP/Agung.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto, Selasa (7/3/2023) mendatang. Pada pemeriksaan tersebut, Eko bakal ditanya terkait aset dan utangnya.

“Selasa 7 Maret di KPK. Agendanya klarifikasi LHKPN-nya. Artinya ya aset, utang, dan sebagainya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Dia menyebut KPK sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Eko. Diungkapkan olehnya, Eko Darmanto menyanggupi memenuhi undangan dimaksud.

“Undangan sudah dikirim. Yang bersangkutan sudah oke untuk hadir,” ucap Pahala.

Sebelumnya, Eko Darmanto menjadi perhatian publik lantaran kerap memamerkan hartanya di media sosial. Terkini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto per 2 Maret 2023.

Hal ini terjadi setelah instruksi dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membebastugaskan Eko Darmanto.

DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto yang viral karena kerap memamerkan hartanya di media sosial.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara Eko Darmanto, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.

Jurnalis: Agung Nugroho