Kartu Jakarta Pintar. Dok: ist

JAKARTA – Atikah orang tua siswa sekolah dasar (SD) MI Al Falah, Pancoran, Jakarta Selatan harus menerima jika Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya yang duduk di kelas 2 SD terblokir permanen. Pemblokiran tersebut bermula saat Atikah melakukan penarikan tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 400.000 sementara batas penarikan hanya Rp 250.000.

Namun di bulan Oktober 2022, KJP milik anaknya sudah tidak bisa melakukan penarikan dengan alasan terblokir sementara dikarenakan adanya penarikan yang melebihi batas.

Atikah lantas mendatangi sekolah putranya untuk menanyakan perihal pemblokiran KJP dan diminta untuk membayar sejumlah uang administrasi.

“Saya mendatangi pihak sekolah tapi saya diminta uang administrasi Rp 150.000 untuk administrasi buka blokir,” kata Atikah kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (14/3/2023).

Atikah merasa mulai ada kejanggalan terkait permintaan biaya administrasi yang diminta. Karena, bersamaan dengan dirinya ada dua orang tua siswa hanya dikenakan biaya administrasi Rp 20.000 untuk melakukan buka blokir.

“Saya langsung ke Bank DKI untuk konfirmasi benar atau tidaknya KJP anak saya diblokir. Dari pihak bank menginformasikan kartu anak saya hanya baned sementara dan aktif kembali dibulan berikutnya,” ucap Atikah.

Berdasarkan informasi itu, Atikah kembali mempertanyakan ke pihak sekolah, tapi Atikah disuruh melakukan pengecekan sendiri ke Bank DKI.

“Petugas operator sekolah suruh saya cek sendiri ke Bank DKI (pemblokiran),” ujar Atikah.

Tanpa putus asa, Atikah kembali mendatangi Bank DKI untuk memastikan status pemblokiran KJP milih anaknya. Dia mengaku kaget karena status pemblokiran yang semula bersifat sementara berubah status menjadi pemblokiran permanen.

“Status (KJP) anak saya terblokir permanen dengan alasan melanggar larangan KJP,” jelas dia.

Atikah menduga perubahan status blokir dari sementara menjadi permanen lantaran dia keberatan dan mempertanyakan uang administrasi sebesar Rp 150.000 yang diminta pihak SD MI Al Falah.

Atikah juga disarankan pihak sekolah untuk mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

“Dia bilang (operator) urus sendiri (KJP) tidak mau bantu (sekolah). Saya mendatangi P4OP dengan membawa surat buka blokir dari pihak sekolah. Disini saya merasa pihak sekolah sengaja mempermainkan saya dengan menyuruh ke P4OP tanpa membawa surat buka blokir,” kata dia.

Dikonfirmasi Indonesiaparlemen.com, pihak SD MI Al Falah membenarkan terkait pemblokiran tersebut.

“Betul karena ada pelanggaran dan tidak ada laporan penggunaan dari siswa tersebut,” kata Arman petugas operator SD MI Al Falah ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).

Perihal uang administrasi yang diminta untuk membuka blokir, Arman enggan menjawabnya. Dia berdalih kedatangan Indonesiaparlemen.com menemuinya untuk melakukan pemerasan ke SD MI Al Falah.

Dadang Kepala Satuan Pelaksana Personal P4OP menyebut pemblokiran yang dilakukan karena mengambil dana lebih tidak bisa dilakukan pihak sekolah.

“Karena itu sistemnya Bank DKI,” ucap dia.

Terkait uang administrasi yang diterapkan SD MI Al Falah, Dadang menegaskan jika ditemukan hal yang tidak sesuai prosedur maka akan dilakukan pemanggilan.

“Perihal ini kami akan undang ibu Azizah dari Kementerian Agama Jakarta Selatan. Kami undang beliau, beserta kepala sekolah, serta orang tua siswa,” pungkas Dadang.

Jurnalis: Syahrudin Akbar