Kepala Kantor Pertanahan Depok, Indra Gunawan. Dok: BPN Depok

DEPOK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin cek sertifikat tanah secara online. Sebuah aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan.

Tak hanya itu, dalam aplikasi tersebut terdapat juga informasi soal lokasi bidang tanah yang bakal ditampilkan. Hanya bermodalkan smartphone, Anda kini bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke kantor BPN.

Begitu juga dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat telah menyiapkan aplikasi layanan digital yakni Sentuh Tanahku untuk memudahkan pemohon.

Selain layanan aplikasi Sentuh Tanahku, ada aplikasi lain yang disiapkan seperti Gistaru, Loketku dan Sigtora untuk memudahkan mengehtahui posisi berkas secara real time.

Kepala Kantor Pertanahan Depok, Indra Gunawan mengatakan layanan digital tersebut menjadi solusi bagi masyarakat dan meredam sengketa tanah dan persoalan lainnya yang muncul di Kota Depok, Jawa Barat.

“Aplikasi Sentuh Tanahku misalnya, aplikasi ini mudah diakses. Warga Kota Depok bisa langsung membuka aplikasi itu dengan cara melakukan registrasi akun menggunakan alamat email,” kata Indra Gunawan usai berdialog di Depok, Senin (29/5/2023).

Cukup dengan smartphone atau perangkat lain yang terhubung ke internet, warga Kota Depok dapat mengakses basis data yang terintegrasi dengan sistem pendaftaran tanah.

“Publik akan melihat informasi apa saja di dalamnya. Dari nama pemilik tanah, luas tanah, status kepemilikan, dan informasi lainnya yang relevan,” ujar dia.

Indra menyebut manfaat lain dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat dirasakan masyarakat yakni untuk menghindari sengketa tanah yang kerap jadi polemik menahun di tengah masyarakat Kota Depok.

“Sisi lainnya mengurangi risiko penipuan dan memberikan kepercayaan bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi properti,” ucap dia.

Selain itu, kata Indra, informasi yang akurat dan terpercaya di aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ mendorong proses negosiasi harga dan pengembangan infrastruktur karena mampu memotong rentang kendali birokrasi.

“Dari cari berkas, lokasi bidang tanah dimana, plot bidang tanah, info layanan, pengumuman, sertifikat hilang, alur berkas, scan, sampai sertifikat, ada semua. Tinggal diakses saja,” jelas dia.

Aplikasi Memudahkan Pelayanan

Selain aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN juga memiliki Aplikasi  Geographical System Tata Ruang (Gistaru) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang yang bisa diakses hanya dengan meng-klik https://gistaru.atrbpn.go.id.

Gistaru sendiri dibuat untuk menampilkan peta Rencana Tata Ruang (RTR) yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN.

“Artinya, tidak hanya Kota Depok, informasi Kota dan Kabupaten lain di seluruh Indonesia ada di aplikasi tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya ada Loketku yang bisa diakses di alamat https://loketku.atrbpn.go.id. Melalui layanan elektronik ini, masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanahnya, dan mengunggahnya.

“Masyarakat juga bisa melihat alur perjalanan berkas yang sudah diverifikasi Kantor BPN Kota Depok secara real time. Aplikasi ini pun bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ungkap Indra.

Kemudian, ada aplikasi Sigtora. Aplikasi menggunakan Sistem Informasi Geografis Tanah Objek Reforma Agraria berbasis mobile.

“Apa fungsi dan manfaatnya? aplikasi ini berguna untuk pengambilan dan pengolahan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) dan data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di lapangan secara real time,” terang Indra.

Indra berharap, aplikasi digital yang disediakan akan mempermudah pelayanan dan mendorong praktik jujur. Selain itu juga untuk menghindari munculnya mafia tanah yang kerap bermain lewat pemalsuan dokumen sampai kecurangan dalam proses kepemilikan tanah.

“Jangan ragu, manfaatkan saja aplikasi yang tersedia. Bersama kita cegah sengketa sampai mafia tanah dengan mengedepankan transparansi, dan akuntabilitas untuk masyarakat Kota Depok,” pungkas Indra.

Jurnalis: Agung Nugroho