Gedung Kejati Jawa Barat. Dok: Puspenkum

BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan Sinomba mangaku dalam kurun waktu 5 bulan sudah menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 53 Perkara. Hal itu di lakukan hingga bulan mai tahun 2023.

Menurutnya, Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan.

“Sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah,” terang Sutan Sinomba dalam keterangan pers, Selasa (30/5/2023).

Ia berkata, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen, dimana sebelumnya pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 saja,” paparnya.

Sutan Sinomba merinci, Perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Ade Tajudin bahwa pihaknya harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana,” pungkas Ade Tajudin.

Sehingga, diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat.

Jurnalis: Dirham