Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Dok: ist

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kita tunggu dari DPR. Nanti kan mengundang, kan sudah diserahkan (draf RUU Perampasan Aset),” ujar Yasonna saat ditemui usai acara Paralegal Justice Awards 2023, Kamis (1/6/2023) malam.

Yasonna tak banyak berkomentar saat ditanya soal lembaga yang akan menjadi pengelola aset nantinya. Menurut Yasonna, hal itu bakal dibahas nantinya.

“Oh itu (lembaga pengelola aset) nanti kita bahas, nanti aja itu,” sambung Yasonna.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sebelumnya secara terang-terangan mengatakan pembahasanRUU Perampasan Asetakan alot dan memakan waktu yang lama.

Surat presiden soal RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan hingga rapat paripurna kedua Masa Persidangan V Tahun 2022-2023 yang digelar pada 19 Mei. Padahal, surat presiden sudah dikirimkan sejak 4 Mei 2023.

“Panjang dan alot, makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot,” kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (25/5/2023).

Pacul menerangkan Fraksi PDIP telah menyisir sejumlah poin di draf RUU tersebut yang nantinya akan disampaikan dalam pembahasan.

Menurut Pacul, para ketua umum parpol akan memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset karena berdampak luas kepada masyarakat.

“Ketum-ketum partai pasti akan bicara,” ucap dia.

RUU Perampasan Aset, jelas Pacul, akan terlebih dahulu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di rapat paripurna. Bamus akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU tersebut.

“Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi, Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset. Kalau Pansus itu lintas komisi,” imbuh dia.

Jurnalis: Agung Nugroho