<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukumanmati &#8211; Indonesia Parlemen</title>
	<atom:link href="https://indonesiaparlemen.com/tag/hukumanmati/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiaparlemen.com</link>
	<description>Menguak Realita dan Fakta</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Feb 2023 08:28:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2021/04/cropped-jjjjjj-2-32x32.png</url>
	<title>hukumanmati &#8211; Indonesia Parlemen</title>
	<link>https://indonesiaparlemen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Breaking News, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati</title>
		<link>https://indonesiaparlemen.com/2023/02/13/breaking-news-ferdy-sambo-dijatuhi-hukuman-mati/</link>
					<comments>https://indonesiaparlemen.com/2023/02/13/breaking-news-ferdy-sambo-dijatuhi-hukuman-mati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2023 08:24:44 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[ferdysambo]]></category>
		<category><![CDATA[hukumanmati]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiaparlemen.com/2023/02/13/breaking-news-ferdy-sambo-dijatuhi-hukuman-mati/</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Eks Kadiv Propan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. &#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana mati, ucap Hakim ketua saat membacakan vonis, Senin (13/2/2023). Selain itu majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebelumnya, orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_62338" aria-describedby="caption-attachment-62338" style="width: 590px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-62338" src="https://indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2022/11/Screen-Shot-2022-11-01-at-17.34.27.png" alt="" width="590" height="379" /><figcaption id="caption-attachment-62338" class="wp-caption-text">Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani persidangan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (1/11/2022). Dok: Tangkapan layar video</figcaption></figure>
<p>JAKARTA &#8211; Eks Kadiv Propan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana mati, ucap Hakim ketua saat membacakan vonis, Senin (13/2/2023).</p>
<p>Selain itu majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.</p>
<p>Sebelumnya, orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal atau hukuman mati. Hal ini karena Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual atau otak pembunuhan berencana Brigadir J.</p>
<p>“Terlebih saya ibunya almarhum Yosua, harapan kami semoga nanti hakim yang mulia memutuskan pembunuhan berencana ini sesuai Pasal 340. Karena semuanya sudah terpenuhi unsur-unsur dakwaan yang ada di sana, tidak ada yang meringankan. Begitu fitnah dan kejahatan yang berlapis-lapis yang mereka lakukan. Jadi, terdakwa FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang setimpal atau hukuman mati untuk FS selaku otak pelaku pembunuhan anak wali hukum Yosua,” kata Rosti, ibu almarhum Yosua saat ditemui di kediamannya, Selasa (7/2/2023).</p>
<p>Ferdy Sambo dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Sambo, melainkan hanya ada hal yang memberatkan.</p>
<p>Adapun hal yang memberatkan yaitu telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Sambo dinilai berbeli-belit, tidak mengakui perbuatannya. Aksinya ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan menyeret banyak aparat kepolisian.</p>
<p>Ferdy Sambo pun terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan membuat skenario dan menjadi otak penghilangan barang bukti berupa CCTV di area rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga.</p>
<div class="gmr-banner-aftercontent text-center">Editor: Angie</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiaparlemen.com/2023/02/13/breaking-news-ferdy-sambo-dijatuhi-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Herry Wirawan si Pemerkosa Santriwati Dihukum Mati di Tingkat Banding</title>
		<link>https://indonesiaparlemen.com/2022/04/04/herry-wirawan-si-pemerkosa-santriwati-dihukum-mati-di-tingkat-banding/</link>
					<comments>https://indonesiaparlemen.com/2022/04/04/herry-wirawan-si-pemerkosa-santriwati-dihukum-mati-di-tingkat-banding/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Apr 2022 08:47:10 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[herrywirawan]]></category>
		<category><![CDATA[hukumanmati]]></category>
		<category><![CDATA[vonismati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiaparlemen.com/2022/04/04/herry-wirawan-si-pemerkosa-santriwati-dihukum-mati-di-tingkat-banding/</guid>

					<description><![CDATA[BANDUNG &#8211; Vonis mati pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hukuman tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro usai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. &#8220;Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_56077" aria-describedby="caption-attachment-56077" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-56077 size-full" src="https://indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2022/04/Herry-Wirawan.jpeg" alt="" width="1280" height="853" srcset="https://indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2022/04/Herry-Wirawan.jpeg 1280w, https://indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2022/04/Herry-Wirawan-768x512.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-56077" class="wp-caption-text">Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.</figcaption></figure>
<p>BANDUNG &#8211; Vonis mati pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.</p>
<p>Hukuman tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro usai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.</p>
<p>&#8220;Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,&#8221; kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).</p>
<p>Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.</p>
<p>Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.</p>
<p>Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.</p>
<p>Tak hanya itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.</p>
<p>&#8220;Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,&#8221; ucap Hakim.</p>
<p>Sebelumnya, Selasa (15/2/2022), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.</p>
<p>Kemudian, pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiaparlemen.com/2022/04/04/herry-wirawan-si-pemerkosa-santriwati-dihukum-mati-di-tingkat-banding/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebut Penegak Hukum Masih Terima Pesanan, Haris Azhar Minta Tuntutan Mati Dibatalkan</title>
		<link>https://indonesiaparlemen.com/2021/12/07/sebut-penegak-hukum-masih-terima-pesanan-haris-azhar-minta-tuntutan-mati-dibatalkan/</link>
					<comments>https://indonesiaparlemen.com/2021/12/07/sebut-penegak-hukum-masih-terima-pesanan-haris-azhar-minta-tuntutan-mati-dibatalkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Dec 2021 21:59:21 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[harisazhar]]></category>
		<category><![CDATA[hukumanmati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiaparlemen.com/2021/12/07/sebut-penegak-hukum-masih-terima-pesanan-haris-azhar-minta-tuntutan-mati-dibatalkan/</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA – Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena diduga telah melakukan korupsi dalam kasus PT Asabri hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. &#8220;Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_39932" aria-describedby="caption-attachment-39932" style="width: 653px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-39932" src="https://indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2021/03/images-85.jpeg" alt="" width="653" height="469" srcset="https://indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2021/03/images-85.jpeg 653w, https://indonesiaparlemen.com/wp-content/uploads/2021/03/images-85-300x215.jpeg 300w" sizes="(max-width: 653px) 100vw, 653px" /><figcaption id="caption-attachment-39932" class="wp-caption-text">Foto: ilustrasi</figcaption></figure>
<p>JAKARTA – Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena diduga telah melakukan korupsi dalam kasus PT Asabri hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.</p>
<p>&#8220;Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,&#8221; kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).</p>
<p>&#8220;Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,&#8221; lanjut jaksa. Jaksa menyebut Heru Hidayat telah memperkaya diri dan dua mantan Dirut Asabri lainnya.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Aktivis HAM dan praktisi hukum Haris Azhar mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati tak seharusnya diterapkan, terlebih di tengah institusi penegak hukum yang masih transaksional.</p>
<p>Dia mengatakan dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.</p>
<p>&#8220;Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif. Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat. Lalu dimana letaknya rasa keadilan itu?” ucap Haris kepada wartawan Senin (6/12/2021).</p>
<p>Untuk itu menurutnya, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan (pemidanaan) dan pelaksanaan kerjanya masih buruk, korup, bisa ‘dibeli’ atau menerima pesanan dari pihak tertentu. Salah satunya seperti kasus eks jaksa Pinangki, yang dijerat tiga dakwaan karena terbukti menerima suap dari kasus Djoko Tjandra.</p>
<p>Sementara Pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Karena menurutnya jaksa tak memasukkan pasal terkait dengan hukuman mati.</p>
<p>&#8220;Untuk perkara Asabri bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam Undang-undang Tipikor hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan,&#8221; kata Kresna kepada wartawan.</p>
<p>Sehingga, menurutnya bagaimana mungkin dapat menerapkan hukuman mati sedangkan dalam dakwaan jaksa tidak menyertakan pasal tersebut. Selain itu, Kresna mengatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terdapat beberapa ketentuan.</p>
<p>&#8220;Apabila para pakar juga melihat bahwa pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya, keadaan tertentu yang dimaksud dalam menerapkan hukuman mati adalah ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan perkara Asabri ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut. Patut dicatat, pak Heru juga bukan residivis yang melakukan pengulangan tindak pidananya,&#8221; katanya.</p>
<p>Diketahui, dalam kasus Asabri terdapat 8 terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.</p>
<p>Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.</p>
<p>Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.</p>
<p>Editor: Angie</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiaparlemen.com/2021/12/07/sebut-penegak-hukum-masih-terima-pesanan-haris-azhar-minta-tuntutan-mati-dibatalkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
