KOTA BEKASI – Warga Mutiara Gading Timur (MGT) terutama yang berlokasi di RW 01, RW 024, RW 025, RW 028, RW 029, RW 031 dan RW 033 yang beberapa hari ini melakukan penolakan atas aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar ketertiban dan kenyamanan lingkungan masih terus menunggu keputusan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera ditertibkan. Keberadaan THM memberikan imbas yang negatif, yang diduga terdapat aktivitas prostitusi, miras dan perbuatan asusila lainya.

Saat awak media mengkonfirmasi kembali melalui Via whasttsap, Anggota Dewan DPRD kota Bekasi komisi 2 dari fraksi PKS, Alimudin S.Pd.I, M.Si, mengatakan, Dirinya sejak awal akan mengawal Aspirasi Rakyat perihal permintaan penutupan THM di Perum Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya adalah landasan kami untuk meninjau kembali peraturan THM yg ada di Kota Bekasi dan meminta ke Dinas terkait supaya secepatnya mengakomodir aspirasi masyarakat, walaupun sebenarnya itu bukan dibidang komisi II tetapi kami tetap akan kawal dan  bekerjasama dengan komisi yang membidangi terkait masalah ini, “tandasnya.

“Keberadaan THM yg ada di Perum Mutiara Gading Timur Kel. Mustika Jaya selain memberikan imbas yg negatif juga lokasinya berdekatan dengan Penduduk, Sekolah dan Bimbel serta keberadaanya sangat meresahkan masyarakat sekitar “, terang, Anggota Dewan DPRD kota Bekasi komisi 2 dari fraksi PKS,  Alimudin S.Pd.I, M.Si, Jum’at (18 /10/2019).

Salah satu tokoh agama (ulama) Mustika Jaya, bernama Ustads Tajudin berharap agar ada penyelesaian terkait penolakan warga atas kehadiran THM yang diduga menjual minuman keras dan Ladies Club (LC) Karaoke yang berdandan seronok dalam melayani pengunjungnya.

“Demi ketertiban dan kenyamanan warga kami menolak kehadiran THM yang melanggar peraturan dan nilai sopan santun di area pemukiman warga dan dekat sekali dengan sekolah,” tegasnya.

Ustads Tajudin dan rekan – rekan dari RW lainnya sangat mengharapkan tindakan tegas dari pejabat dan dinas terkait untuk segera memberikan jalan keluarnya.

“Agar warga pun tidak resah dan nyaman tinggal di lingkungannya. Kami tetap taat dengan aturan dan bertindak sesuai prosedur. Kami juga berharap sama dengan pihak yang ingin membuka usaha di lingkungan kami untuk mematuhi aturan hukum dan norma susila lainnya,” bebernya.selasa 15.10.2019.

Sementara Ketua RW 031, Hans mengaku sebagai wilayah yang ketempatan dengan lokasi THM tersebut mendukung penolakan warga yang ada di 7 RW dengan melalui prosedur yang berlaku.

” Audensi juga sudah kami lakukan dengan Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan. Dinas Pariwisata juga sudah datang. Intinya saya menyerahkan hasilnya ke Pemerintah saja,” ucap Hans ketua RW 031 perumahan Mutiara Gading Timur.

( Dirham )