Catatan : Rohmat Selamat, SH, M.Kn

Jika kita melihat dalam perspektif tugas dan tanggung jawab anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), pada hakikatnya terdapat hubungan antara wakil dan konstituen dimana suatu kelompok masyarakat memiliki wakil untuk mewakili berbagai macam aspirasi yang disuarakan.

Sebagai hubungan diantara dua pihak, yaitu wakil dan terwakili, dimana wakil memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan yang berkenaan dengan kesepakatan yang dibuat dengan konstituennya. Biasanya hal itu, disampaikan oleh calon anggota DPRD (yang mewakili) pada saat melakukan kampanye, dengan janji-janji politiknya.

Namun, seiring perjalanan, sang wakil kadang kurang peka dan tidak bisa mengimplementasikan janji-janji politiknya ketika ia berhasil duduk sebagai wakil rakyat, sehingga tak jarang menuai protes dari masyarakat yang terwakili.

Esensi DPRD, mempunyai hak dak kewajiban supaya dapat mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat dan penyambung pikiran aspirasi rakyat yang diwakilinya sehingga dalam rumusan kebijakan sesuai dengan aspirasi rakyat di daerah.

Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, banyak persoalan-persoalan yang mengemuka di masyarakat, yang belum tersentuh dan mampu diselesaikan (solusi) yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Maka dari itu ketua DPRD harus memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang di atas rata rata.. Jika tidak maka peningkatan kesejahteraan rakyat sulit terwujud.

Sebagai contoh, maraknya rentenir yang berkedok koperasi, atau biasa dikenal bank emok bang keliling bank kosipa bangke, sangat meresahkan masyarakat. Apabila tidak disikapi akan menjerat rakyat dan membuat rakyat akan semakin terpuruk. Terkait hal ini, Ketua Dewan harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mencari solusi agar rakyat terbebas dari himpitan rentenir dan kesulitan hidup.

Anggota DPRD harus peka terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, terlebih daerah pemilihan (dapil) dimana anggota dewan itu berasal. Sementara dalam mencari jalan keluar (solusi, red) dari persoalan itu kadang membutuhkan kebijakan dan kewenangan di level yang lebih tinggi. Tidak terkecuali persoalan yang tengah dihadapi masyarakat Kabupaten Bogor, dengan serbuan para rentenir berkedok koperasi ini.

Sebagai kepanjangan tangan rakyat, anggota DPRD berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat, terlebih persoalan ekonomi yang semakin berat.

Jika ketua DPRD tidak bisa memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat sangat ironis dengan kenyataan bahwa mereka di gaji dari uang rakyat.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor jangan tidur ketika rakyat kabupaten Bogor di di himpit banyak kesulitan jangan hanya slogan berdiri bersama rakyat tapi tidak ada tindakan untuk memperbaiki nasib rakyat.

*) Penulis Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor