JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Pejabat kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat di tahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat tersebut Agoeng Pramoedia dimana tersangka kasus dugaan penerimaan suap penjualan faktur pajak ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung.
“Dia ditahan selama 20 hari sejak 11 September – 30 September 2017. Surat penahanan bernomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017,” kata Kapuspenkum M. Rum, di Kejagung, Selasa (12/9/2017).
Sebelumnya anak buah Agoeng, yakni Jajun Junaedi dalam kasus yang sama sudah dilimpahkan tahap kedua, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan ditahan oleh jaksa penuntut umum. Rum menjelaskan penahananan dilakukan terhadap Agoeng, karena dikhawatirkan akan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka AP dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. AP diancam pidana lebih dari 5 tahun sehingga penyidik memilih untuk menahannya.
Kedua orang pajak ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bekerjasama. Jajun diduga menyalahgunakan wewenang, karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan baik secara langsung hingga melalui perantara seperti office boy. Dia diduga menerima hasil perbuatannya senilai Rp 14 miliar dari pihak perusahaan. (Navis)
Tinggalkan Balasan