JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Dalam upaya memberantas narkoba, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,4 kilogram. Penyelundupan narkoba tersebut jaringan Malaysia di Tarakan, Kalimantan Utara.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan lima orang tersangka yakni Ary, Hary, Haryanto, Ronian, dan Andy. Deputi Pemberantasan BNN Irjen pol Arman Depari menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia yang disembunyikan dalam derigen (tempat minyak) yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan speed boat menuju Tarakan, Kalimantan Utara.
Rencananya, dari Tarakan akan dikirim ke Samarinda menggunakan mobil. Namun, petugas BNN langsung membekuk mereka di Jalan Raya Aki Balak, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
“Penyelundupan tersebut dikoordinir oleh Andi, narapidana LP Tarakan, sekaligus sebagai pemodal,” kata Arman dalam Selasa, (26/9/2017).
Saat ini tersangka berikut barang bukti narkoba seberat 11,4 kilogram telah dibawa ke kantor BNN Pusat Jakarta. (Jaenal)
Tinggalkan Balasan