JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk petugas Pembangkit Listrik Negara (PLN), di kawasan Duren Jaya Bekasi. Pelaku Dirman (31) di duga menipu belasan orang yang hendak mengganti KWH meteran lama menjadi KWH token (pra bayar). Ia meminta bayaran Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.
Kasubbit Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, mengatakan penipuan dilakukan Dirman sejak Agustus hingga Oktober 2017 dengan mengaku sebagai petugas PLN yang bisa membantu mengganti meteran listrik. Selama tiga bulan itu, ia melakukan penipuan di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan jumlah korban sebanyak 18 orang dan meraup keuntungan hingga Rp 10 juta.
“Jakarta Pusat ada 13 korban atau 13 TKP. Jakarta Barat lima korban atau lima TKP,” kata Gede di gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Gede, pelaku selalu bekerja sendiri. Sementara untuk meyakinkan korbannya selain mengenakan ID card PLN palsu ia juga membawa berkas-berkas serta surat tugas palsu yang membawa logo PLN.
Modus yang digunakan Dirman dengan cara menyisir perumahan warga yang masih menggunakan meteran lama dan menawarkan jasa penggantian meteran dengan menjelaskan biaya penggantian KWH meteran Rp850 ribu ditambah asuransi dan garansi Rp450 ribu. Namun, jika KWH meteran tidak ada tunggakan biaya selama tiga bulan terahir calon korban hanya disuruh membayar Rp450 ribu sebagai jaminan asuransi perawatan meteran.
“Setelah dapat uang korban dikasih foto copy kwitansi dan pergi tanpa balik lagi. Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp10 juta,” tutur Gede.
Sementara menurut Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Indra Ranudikarta menuturkan berdasarkan laporan pihak PLN yang mendapat aduan dari salah satu korban pelaku dapat dibekuk di kediamannya di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Senin 9 Oktober 2017.
“Pelaku pelajari lewat surat kabar, internet, dia pelajari lalu dipalsukan. Dia pelajari semua dari situ,” kata dia.
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Muhammad Ikhsan Asaad menegaskan pihaknya tidak pernah memungut biaya sepeserpun untuk penggantian meteran lama menjadi meteran token kecuali untuk pembelian token pertama sebesar Rp. 20ribu. Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu saat ada oknum PLN atau sesorang mengaku dari PLN meminta uang untuk biaya penggantian meteran.
“PLN tidak pernah berikan tugas atau transaksi di rumah klien, kami juga tidak pernah jual apapun, baik peralatan menghemat atau pun box KWH meteran, itu bukan dari PLN baik di Jakarta dan seluruh Indonesia,” kata Ikhsan.
Jika masyarakat ingin mengganti KWH meteran atau ada keluhan tentang PLN diminta untuk menghubungi 123 dan tidak akan dipungut biaya atau melalui telfon seluler 021 123.
Saat di interogasi polisi, Dirman mengaku tidak menguasai ilmu tentang kelistrikan semua ia pelajari secara otodidak dari internet. Kepada calon korbannya pun ia tidak pernah membawa alat kelistrikan semua hanya akal-akalan dia agar korban mau mengeluarkan sejumlah uang.
“Nggak ngerti listrik saya. Modal lihat meteran lama aja lalu dijanjikan ganti meteran baru. Dapat uang saya pergi, cuma janji,” katanya.
Atas ulahnya tersebut, Dirman dijebloskan ke jeruji besi dengan diancam Pasal 378 tentang Penipuan ancaman hukuman empat tahun pidana. (Fajar)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan