Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan.

JAKARTA – Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapuskan tingkatan kelas baka segera tereleasisasi. Layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Diungkapkan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan,” ucap Asih dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Asih menerangkan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

BPJS Kesehatan bantah isu iuran dipatok Rp 75.000 per bulan
Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

“Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya,” ucap Asih.

Dari keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.