LANGSA – Laporan dugaan pidana terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah SE, terkait pengiriman video pembantaian sadis, yang di praktekkan oleh dua orang tentara yang diduga komunis melakukan multilasi terhadap rakyat, kepada wartawan dan aktifis yang dianggap terlalu kritis, mengkritisi kebijakan pemerintah daerah itu, sudah memenuhi unsur (bukti).
Hal itu, di sampaikan Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar Senin 16 Oktober 2017, usai di periksa Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa sebagai saksi, dalam laporan Polisi Nomor: LP/234IX/2017/SPKT, dengan nomor surat panggilan SP.gil/425/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017.
“Menurut IWO, pemeriksaan yang berlansung selam 2 Jam 30 Menit itu, dengan 10 pertanyaan dari penyidik, sudah mencukupi unsur untuk menjerat Walikota Langsa Usman Abdullah SE.
“Bukti bukti itu sudah cukup, kalau kita melihat dan membaca Pasal 29 Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” jelas Abubakar.
Menurut Abubakar lagi, apa yang di lakukan oleh Walikota Langsa, dengan mengirimkan Video pembantaian sadis, juga telah memenuhi unsur pidana seperti tertuang dalam pasal 45B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentan (ITE) Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 45B di sebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,” sebut Abubakar.
Lebih lanjut, Abubakar menambahkan, apa yang di lakukan oleh Walikota Langsa, sudah memenuhi unsur pidana, baik UU No 11 Tahun 2008, maupun UU Nomor 19 Tahun 2016, perunahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik,” pungkas Abubakar. (Muhammad)
Tinggalkan Balasan