JAKARTA – Bertempat di Auditorium STIK, Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph. D yang saat ini menjabat sebagai Kapolri, dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di STIK – PTIK.
Acara pengukuhan dilakukan dalam sidang Senat Terbuka yang dipimpin Gubernur selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Pol. Dr. Remigius Sigid Tri Harjanto, SH., M.Si. pernyataan pengukuhan dilakukan oleh Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri, SH., MH., selaku perwakilan guru besar pada senat akademik, yang juga dihadiri oleh Menteri Ristek Dikti Prof. Dr. Mohammad Nasir.
Dengan bertambahnya Guru Besar Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK, diharapkan semakin menjadikan Ilmu Kepolisian menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan maupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Profesor Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontra terorisme, sehingga di harapkan pemikiran-pemikiran beliau nanti dapat diaplikasikan bagi kepentingan bangsa Negara Indonesia. Khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme,” kata Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri, SH., MH., selaku perwakilan guru besar pada senat akademik STIK-PTIK, Kamis (26/10/17) siang.
Keputusan Tito Karnavian sebagai Profesor/Guru Besar ditandatangani Menristekdiktif Prof Dr. Mohamad Nasir dengan Surat Keputusan Nomor 98876/A2.3/KP/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Proses pengurusan jabatan akademik tertinggi menjadi Guru Besar ini, memakan waktu cukup lama dan telah melalui prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
Proses administrasi untuk pengusulan jabatan akademik guru besar secara intensif telah dilakukan sejak awal bulan Juli 2017, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi karya-karya akademik dan verifikasi atas kegiatan ilmiah dan karya tulis beliau untuk dijadikan sebagai bagian dari syarat pengurusan jabatan akademik guru besar.
Sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 88 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, bahwa Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik Professor berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Muhammad Tito Karnavian dilahirkan di Palembang pada tanggal 26 Oktober 1964. Setelah tamat SMA di Palembang ia diterima di Akademi Kepolisian dan lulus tahun 1987 sebagai penerima Bintang Adhi Makayasa, penghargaan yang diberikan bagi lulusan terbaik Akademi Kepolisian.
Penugasan pertamanya di Polda Metro Jaya sebagai perwira reserse. Tahun 1992 mendapat bea siswa dari The British Council untuk program Master in Police Studies, dimana sistem pendidikan di Inggris tidak mengenal SI seperti di Indonesia memungkinkannya untuk mengikuti program S2 di University of Exeter, Inggris dan lulus dengan gelar MA di tahun 1993. Tahun 1994- 1996 Tito mengikuti pendidikan kedinasan PTIK dan lulus sebagai peserta terbaik. Pada tahun 1998 tawaran dari pemerintah New Zealand kepada Polri untuk program Sesko ia peroleh dan lulus sekaligus menyandang BA dalam bidang Strategic Studies, karena kerjasama Sesko New Zealand dengan Massey University, salah satu universitas ternama di negara itu. (Jhon/Jones)
Tinggalkan Balasan