JAKARTA – Lima pejabat di Pemkot Jakarta Utara di tetapkan sebagai tersangka. Kelima pejabat itu berinisial W, SH, JS, SR dan HSK. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyunat alias memotong anggaran Proyek Swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air, Pemkot Jakarta Utara sebesar 30 persen.
“Kita sudah tetapkan lima tersangka. Mereka adalah berisial W, SH, JS, SR dan HSK, ” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono di Jakarta, Sabtu (28/10).
Namun, Warih enggan menyebutkan identitas nama lengkap dan jabatan lima tersangka dengan alasan lupa . “Saya lupa jabatan mereka. Itu saja dulu. Nanti bisa diikuti dalam proses pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, ” ujar Warih berdiplomasi.
Menurut Warih, uang yang dipotong dari anggaran oleh kelima orang pejabat, lalu dibagi-bagi rata selama 2013- 1014. “Ada yang dapat sekian miliar. Jadi, uang itu dibagi-bagi oleh mereka berlima, ” ungkapnya.
Mereka segera akan dipanggil untuk diperiksa. Bahkan, hampir dipastikan akan dilakukan penahanan. Mereka terancam dihukum selama 20 tahun sesuai UU Tipijor Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001. Dugaan keterlibatan lima pejabat pada Sudin PU Tata air Jakut terkait penyalahgunaan dana kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran sub makro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro.
Proyek dilakukan oleh Sudin PU Tata Air Jakarta Utara yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 116.357.789.000, tahun anggaran 2013-2014. Dalam pelaksanaannya, selain pemotongan anggaran proyek juga pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan.
Sampai kini, belum diketahui dugaan kerugian negaranya, sebab masih menungu audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan).
Sebelum ini, terjadi praktik serupa dalam Swakelola Proyek Pengendalian Banjir di lima Wilayah Ibukota Jakarta dan menyeret 34 orang pejabat Sudin PU Tata Air sebagai tersangka. Mereka sebagian dalam proses persidangam dam sebagai dalam proaes banding dan kasasi. (Fajar)
Tinggalkan Balasan