JAKARTA – Tim Ditres Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk lima anggota jaringan AJ. Satu diantaranya perempuan yang memasok narkoba ke beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta. Penangkapan ini untuk antisipasi maraknya peredaran narkoba menjelang Malam Tahun Baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan kelompok ini bermula saat tim dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak menangkap tersangka PAN pada 25 September 2017 di Rawa Mangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dari tersangka PAN polisi menyita sabu 102 gram, 1 handphone, dan 1 timbangan. Dari informasi PAN polisi menangkap tersangka AL. AL di tangkap 17 Oktober 2017 di kontrakan Jalan Cempaka Raya, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari AL polisi amankan barang bukti sabu 9,14 gram, ekstasi 27 butir, 1 handphone, dan uang sisa penjualan Rp200 ribu.
Dari keterangan AL polisi kembali menangkap AJ di kontrakannya kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 4 November 2017. Dari tangan AJ yang merupakan pimpinan jaringan ini polisi amankan barang bukti sabu 5,42 gram, 2 handpone, 1 timbangan, catatan penjualan, dan 1 ATM.
Kemudian penangkapan berlanjut kepada tersangka LL yang merupakan seorang wanita pada Rabu, 8 November 2017, di depan loby hotel di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan LL polisi amankan barang bukti ketamin 5,3 gram, 3 cangklong, 1 handphone, dan 13 korek api gas.
Terahir, berdasarkan keterangan LL polisi membekuk AW pada Kamis, 9 November 2017, di parkiran apartemen Jalan Pluit Karang Ayu B1, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari AW didapat 485 butir ekstasi, 170 kapsul ekstasi, 530 bungkung happy five, 1000 kapsul kosong, 1 buah bong, dan uang sebanyak Rp 125.850.000.
“Menariknya AW ini penyuplai narkotik ke tempat hiburan di Jakarta. Sedang kami dalami tempat hiburan apa saja. Ini jadi atensi Polda Metro Jaya berkaitan tersangka AW,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (17/11/2017).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak mengatakan, jaringan ini bertransaksi dari tangan ke tangan sedangkan penerima masih buron namun pihaknya sudah mengantongi identitas. “Jaringan ini kami sebutkan jaringan AJ,” kata dia.
Berdasarkan barang bukti transaksi jaringan ini sudah dua bulan memasok narkoba ke beberapa tempat hiburan malam. Pelaku diancam Pasal 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana. (Hadi)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan