BATAM, KEPRI – Danramil 02/BB Kapten Inf. R. Sitinjak menghadiri undangan dari kepala sekolah SMP Negeri 21 Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung terkait permasalahan 2 orang siswa yang tidak patuh dengan aturan sekolah dengan tidak mau menghormat Bendera Merah Putih dan tidak mau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Senin (25/11) pukul 11.15 WIB.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 21 Sei Langkai, Kepala Dinas Pendidikan Henri Arulan, Ketua Dewan Pendidikan Sudirman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Erisarial, Kapolsek Sagulung, Tokoh Agama Nasrani Andi Tarigan, Orang Tua Siswa yang bersangkutan, dan Danramil 02/BB Kapten Inf. R. Sitinjak.
Adapun hasil kesepatan pada pertemuan tersebut yang bertentangan dengan aturan sekolah tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan Ajaran Agama yang di anut yang bersangkutan tidak sesuai ajaran Agama Nasrani.
Atas perbuatan nya yang melanggar aturan Negara Indonesia maka kedua siswa tersebut yang berinisial “DH” dan “SS” dikeluarkan dari sekolah karena dinilai Agama kedua siswa tersebut adalah Saksi Jahoba dan belum diakui Negara.
Menurut Danramil 02/BB alasan dikeluarkannya kedua siswa tersebut karena perbuatannya dinilai makar dan melanggar aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kedua anak ini dengan berat hati harus dikeluarkan dari sekolah, karena kita menilai perbuatan mereka adalah makar”, ujar R. Sitinjak
“Apabila kita tidak mengambil sikap yang tegas, kita khawatir akan ada lagi bibit-bibit baru kedepannya, kebetulan sudah kita ingatkan 3 bulan yang lalu dan kedua orang tua siswa tersebut tidak mengindahkan teguran itu”, tambah Kapten Inf. R. Sitinjak.
Pelaksanaan rapat terkait siswa yang melanggar aturan sekolah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib pada pukul 13.00 WIB.
(Jonrius)
Tinggalkan Balasan