KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.Com – Pembangunan Rumah Singgah Di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan yang dibangun di belakang Kantor Desa, membuat pertanyaan dari masyarakat dan publik tentang pembanguan Rumah Singgah tersebut. Kamis (06/08/2020).
Saat tim DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi mengirimkan surat pertanyaan untuk meminta Hak Jawab dari Pj Kepala Desa Mangunjaya karena sebelumnya tim AWPI sudah berusaha meminta waktu untuk wawancara tapi tidak diindahkan.
Dari hasil Hak Jawab yang dibalas oleh Pj Kepala Desa Mangunjaya, Drs.Encep Hendra Gunawan, dirinya menjawab pertanyaan tersebut. Bahwa dirinya menjabat sejak 10 Febuari 2020, dengan SK menjadi Pj Kepala Desa Mangunjaya dari Bupati kabupaten Bekasi dengan No.SK.141/Kep.56-DPMD/2020. Dan Ia pun mengaku bahwa jabatan yang diemban nya sampai dengan dilantiknya Kepala Desa merupakan hasil Definitif Pilkades Mangunjaya.
Dalam pertanyaan peraturan tentang yang mengatur pejabat desa, Encep tidak menuangkan hak jawabnya dalam pertanyaan terkait hak dan kewajiban pejabat kepala desa. Dan menurut undang-undang, dirinya hanya menjawab melaksanakan roda pemerintahan desa Mangunjaya.
Dengan pertanyaan tersebut di maksud dari undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ia (Encep.red) menjawab dengan mengulang dengan pertanyaan tersebut.
Dengan pertanyaan selanjutnya mengenai apa saja yang dapat dipublikasikan menurut undang-undang KIP No.14 tahun 2008 dirinya menulis keterbukaan informasi publik, dirinya mengaku sudah menjalankan menurut pasal 46 ayat 2 undang-undang KIP dengan menjawab iya, “kata Encep.
Lanjutnya, Dirinya hanya menjawab sudah menjalankan sesuai dengan apa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa dalam pertanyaan cakupan yang sudah dilaksanakan dalam pembangunan Desa.
Lebih lanjut lagi pertanyaan mengenai tanggung jawab pembangunan rumah singgah yang ada dibelakang desa, dirinya menjawab bahwa itu bukan di era kepemimpinannya.
“Rumah singgah tersebut dibangun tahun 2018, menggunakan sumber dana dari APBN 2018 dengan anggaran Rp.108.000.000 Include PPN Jawab Encep secara rinci dalam pertanyaan tersebut.
Lanjutnya lagi, Encep menjawab rumah singgah tersebut berfungsi untuk singgah, jika ada tamu kedinasan dari luar kota.
Namun, Encep tidak menjawab mengenai nomor peraturan menteri sosial terkait rumah singgah yang dipertanyakan selanjutnya.
Masih menurut Encep, rumah singgah tersebut sudah digunakan yang berlokasi keberadaannya ada diposisi belakang kantor desa Mangunjaya dan sudah sesuai serta masyarakat sudah mengetahui keberadaan rumah singgah tersebut, “jawab Encep dalam penutup pertanyaan.
(Dirham)
Tinggalkan Balasan