TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Lapas Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin pagi (17/8/2020) sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Lapas dan Jajaran. Prihartati yang merupakan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang langsung memimpin dan memberikan arahan kepada seluruh WBP.
Dalam arahannya Prihartati menyampaikan jumlah penghuni yang mendapatkan remisi tahun ini.
“sebanyak 190 orang yang dapat remisi dari jumlah isi penghuni 459 orang,”ungkapnya.
Prihartati pun menambahkan bahwa dari 190 orang tersebut terbagi menjadi 2 kategori yakni mereka yang masuk kedalam kategori pemberian Remisi Umum (RU) I dan Remisi Umum (RU) II.
“Jadi yang dapat RU I sebanyak 185 orang dan RU II sebanyak 5 orang, akan tetapi yang 5 orang ini tidak bisa langsung bebas karena harus menjalankan subsider terlebih dahulu,” tambahnya.
Remisi yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang terdiri dari beberapa kategori,
Pasal 34 (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 127 orang. Pasal 34 (3) PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 1 orang.
Tidak terkait PP No.99 Tahun 2012 dan PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 62 orang.
Yang masuk kedalam kategori PP No. 99 Tahun 2012 dan PP No. 28 Tahun 2006 ialah warga binaan dengan kasus tindak pidana khusus seperti kasus Narkoba, illegaloging, pencucian uang, korupsi, perdagangan orang.
Sementara yang tidak terkait PP No. 99 Tahun 2012 dan PP No. 28 Tahun 2006 ialah warga binaan dengan kasus tindak pidana umum seperti pencurian, perampokan, penggelepan, pembunuhan, penipuan dll.
Mengakhiri arahannya, Prihartati berpesan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari kemerdekaan ini untuk membebaskan diri dari berbagai macam obat-obatan terlarang, bukalah diri untuk mengukir prestasi meski raga kalian berada di dalam tembok.
“Narkoba No Way dan Prestasi Yes.yes.yes…” pesannya kepada seluruh WBP.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan remisi secara rinci dan detail oleh Kepala Subseksi Registrasi yang dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (physical distancing) dan menggunakan masker. (Nov/Red)
Tinggalkan Balasan