JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Jakarta Pusat yang dilakukan oleh masa yang menamakan dirinya Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) mengambil perhatian sebagian pengendara roda dua dan empat yang melintas disekitar aksi. Selasa, (25/8/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.
Publik yang dimana tuntutan mereka mengarah ke Kantor Walikota Jakarta Pusat di Jalan Tanah Abang I dan tertuju ke Suku Dinas Tenaga Kerja yang berada di dalam kantor pemerintah daerah tersebut.
Kami (Geprindo/Red) memperjuangkan seorang nasib pribumi yang bernama Sdra Endang (Almarhum/Red) yang telah bekerja selama 30 Tahun, namun mendapat upah sangat jauh dari UMR yaitu sebesar Rp. 750 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saja.
PT. TSK yang memperkerjakan Sdra. Endang (Almarhum/Red) membuat menggugah hati nurani pengurus Geprindo Andi (Pembina), Abdurrahman, dan Dudi serta Bambang sebagai Koordinator Aksi.
Dalam orasinya tersebut Geprindo menyatakan sikap, akan menutut ketidakadilan serta penjajahan tentang ketenagakerjaan khususnya di PT. TSK tersebut.
Dudi dalam orasinya menyatakan,”tumpulnya birokrasi pemerintah yang dimana tuntutan keluarga Almarhum Endang atas pesangon serta hak-hak yang belum terlaksankan,” sebut Dudi dalam orasinya.
Padahal surat ajuan tersebut sudah masuk serta di jawab oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pada 17 Maret 2020 mengapa sampai saat ini Selasa, tanggal 25 agustus 2020 tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut padahal instansi tersebut punya kewenang dalam mencabut (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selama 30 tahun kemana pemda berpihak masih ada pekerja pribumi yang dibayar dengan upah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Lanjut Ambon menambahkan (Abdurahman/Red),”berpacu pada Hak Dasar Warga Negara Indonesia (WNI) pada Pancasila yaitu sila ke 5 yang berbunyi, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Apakah dengan gaji Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) itu dikatakan Adil???,” tegas Ambon.
Disatu pihak saat para demonstran diajak berdialog di ruang Kasudin Disnaker, Fidi yang juga mantan Camat Mampang Prapatan itu berjanji akan mengfasiltasi antara keluarga Sdra Endang (Almarhum/Red) dan pihak perusahan tersebut.
Padahal dari Pihak Sudin yang di tugaskan sebagai mediator antara pihak perusahaan dan ahli waris Sdra. Endang (Almarhum/Red) yaitu Milza sebagai Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan sudah beberapa kali bersurat ke PT TSK namun perusahan tersebut tidak menggubris.
Sudin Tenaga kerja pun berjanji apabila terbukti melanggar aturan maka izin perusahan tersebut akan di cabut. Setelah aksi tersebut para demonstran melanjutkan perjalanan ke PT. Tuna Samudra Kurnia (TSK) dan di sana pun tidak terjadi aksi karena sudah mengetahui kedatangan serta menyambut Perwakilan Demostran dan keluarga Almarhum.
Pertemuan tersebut sempat alot namun ditengahi oleh petugas dan suasanapun kembali cair dan terjadi kesepakatan akan memberi jawaban tuntutan tersebut selambat-lambatnya 10 hari terhitung dari tanggal hari ini 25 Agustus 2020. (Nov/Red)
Tinggalkan Balasan