KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Aksi solidaritas insan pers terjadi di perempatan lampu merah Cibitung, Bekasi dilakukan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Bekasi Raya. Selasa, (1/9/2020).

Aksi kali ini menuntut agar penegak hukum menindak dengan tegas segala bentuk kekerasan maupun intimidasi yang terjadi bagi para insan pers ketika menjalankan tugasnya.

Menurut Ketua IJTI Bekasi Raya, Rahmat Hidayat, aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk nyata solidaritas insan pers di Bekasi Raya dan berharap aksi ini menjadi yang terakhir. Dia juga berharap agar aksinya ini dapat didengar oleh Pemerintahan khususnya Kabupaten Bekasi.

“Aksi damai ini merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan kita yang selama bertugas mendapatkan tindakan kekerasan. Dan itu jelas Pelaku telah melanggar kode etik Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta mengancam kebebasan pers,,” ujarnya.

Atas tindakan premanisme yang menghalangi produk jurnalistik itu IJTI Bekasi Raya menyatakan sikap:

1. Mengutuk aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-Indosiar ardy yohaba.

2. Berharap POLRI dapat menentukan sikap untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku premanisme terhadap Jurnalis.

3. Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

4. Menghimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.

5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik.

Ditempat terpisah, Marjuki, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kabupaten Bekasi mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis yang melakukan tugas dibawah perlindungan undang-undang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan aksi solidaritas di setiap daerah.

“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap jurnalis saat bertugas dilapangan,” jelasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan mengenai wartawan media online bernama Demas Laira (28) di Sulawesi Barat yang ditemukan tewas dengan belasan luka tusuk di pinggir Jalan Trans Sulawesi, pada Kamis (20/8/2020) lalu dan juga tindakan pemukulan dan perampasan kamera jurnalis biro SCTV – Indosiar, Ardy Yohaba saat meliput Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung utara. Pada Jumat 28 Agustus 2020 lalu.

(Relese/Dirham)