Penampakan kendaraan roda 4 (Mobil) milik Wartawan (Novizul/Roy) yang menjadi korban tindak pidana Pengrusakan

BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kejadian naas menimpa seorang Wartawan media online painews.id (Medinas Group) bernama Novizul M. N. di Kota Batam, peristiwa yang dialaminya itu terjadi diparkiran depan BRI Pasar Melayu, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kamis malam (10/9/20) sekira pukul 23.00 WIB.

Adapun musibah yang dialami oleh Insan Pers itu yaitu kaca belakang mobil milik pribadinya yang digunakan sehari – hari melaksanakan tugas Jurnalistik dengan merk Escudo 20.CC ber nomor polisi BP 1830 EY dipecahkan Orang Tak di Kenal (OTK) saat kendaraan miliknya itu diparkirkan di pinggir jalan, persis di depan BRI Pasar Melayu saat ditinggalkan hendak makan di warung pecel lele yang tak jauh dari tempat kendaraan tersebut terparkir.

Novizul menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang ada saat kejadian, dari bentuk kejadian diperkirakan pelaku sengaja melakukan hal itu yang diduga karena ada unsur tidak senang atau tidak suka, hal itu dinilai dari bentuk atau alur cerita kejadian menurut keterangan saksi mata yang saat itu berada di lokasi kejadian.

“Mereka datang berdua memakai kendaraan roda dua (sepeda motor) berjumlah dua orang, setibanya di mobil kemudian menghampiri belakang mobil abang yang lagi terparkir, lalu langsung mengeluarkan benda keras sejenis martil yang sudah di bawanya, kemudian memukul kaca mobil tersebut sebanyak dua kali memakai benda keras itu, setelah kaca mobil tersebut pecah, Barrrr…. mereka langsung cabut (pergi), awalnya saya pikir orang mau maling mobil, eh… setelah kaca mobil pecah dia langsung pergi tapi nggak tau lah bang kalau ada juga yang sempat terambil mungkin sesuatu di mobil itu,” tutur salah seorang saksi yang tidak mau menyebutkan namanya itu.

Atas kejadian tersebut, korban seorang Jurnalis yang terdaftar di Dewan Pers dengan Nomor Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda 14816-LSPR/WDa/DP/XII/2018/14/07/73 itu diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Dari kejadian itu aku menderita atau menanggung kerugian yang belum bisa di ketahui atau di prediksi soalnya kaca mobil Merk Suzuki Escudo 2.0 CC ini agak langka di Batam harus pesan ke Jakarta,” pungkas Novizul yang akrab disapa Roy itu.

“Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi” atas kejadian yang dialami seorang Insan Pers di Kota Batam

“Harapan saya terhadap teman – teman Insan Pers lainnya harap Eling Lan Waspodo atau ingat dan waspada kita tak bisa menduga terlalu jauh tapi kita perlu hati – hati dalam melaksanakan tugas yang mulia ini (Jurnalistik), mohon doanya semuanya agar kita tetap dilindungi Allah SWT dalam malaksanakan Peran dan Fungsi serta Aktifitas sehari – hari, Amin YRA, salamat pagi salam semuanya mari kita semangat lagi sahabat – sahabatku, teman baik ku, rekan Persku,” tutup Roy kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Keesokan harinya pada pukul 16.00 WIB, Roy telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian (Polsek Batu Aji) dengan Nomor : LP- B /321/ IX /2020 /RESTA BRLG/SPK-SEK BT AJI dugaan telah terjadi Tindak Pidana “PENGRUSAKKAN” yang dikeluarkan di Polsek Batu Aji tertanggal 11 September 2020.

(Jonrius Sinurat)