JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sejumlah orang terjaring Operasi Yustisi aparat gabungan di wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mereka melakukan pelanggaran, karena nekat tak patuh Protokol Kesehatan (Prokes) padahal angka penyebaran kasus di wilayah DKI Jakarta sangat tinggi. Seperti berkerumun hingga tak pakai masker.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari menuturkan, ada 17 orang yang dihukum karena melanggar.
“2 (dua) orang membayar denda administrasi dan 15 diminta membersihkan fasilitas umum,” jelas Raden dikawasan Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Lebih jauh Raden menuturkan, ada teguran yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang diberikan tugas mengawasi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Peneguran dilakukan Pasar, kawasan parkir stasiun dan ojek pangkalan. Total 223 teguran,” tegasnya.
Operasi Yustisi yang melibatkan ratusan personel gabungan ini didampingi tim pengawas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapula bantuan dari Ormas dan Tokoh Masyarakat.
Sementara itu, di kawasan Johar Baru, para pelanggar protokol kesehatan dihukum mengucapkan sila Pancasila dan melafalkan Al-Fatihah. Uniknya, sebagian diantara mereka tak hafal ketika membacakan kelima Pancasila.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menuturkan, ada 17 pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan 1 (satu) membayar denda.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan di wilayah Polda Metro Jaya sejak 14 September sampai Rabu, (16/9/2020) sudah 2.971 orang yang ditegur karena melanggar.
Lalu, sanksi sosial ada 6.279 dan denda 484 orang. Ia menuturkan, hampir semua daerah yang ditindak merata di sejumlah wilayah Polda Metro Jaya.
“Total sanksi ini 9.734 orang. Dan nilai denda cukup besar yaitu Rp 88.665.000. Ini mobile ya. Hampir semua merata. Karena kami serentak melakukan operasi di wilayah Polda Metro. Termasuk wilayah Tangerang, Bekasi dan Depok,” terang Nana.
Nana menerangkan, Operasi Yustisi dilakukan karena perkembangan COVID-19 di DKI sangat tinggi. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan.
“Dari Pemprov DKI juga sudah menentukan pergub baru No 88 yakni ada lembatasan aktivitas selama PSBB. Ini mendasari Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Ada sanksi denda dan sosial. Sosial itu bersih – bersih pakai rompi dan denda Rp. 250 ribu untuk sekali pelanggaran,” ujar Nana.
Ia menambahkan, jumlah personel yang dilibatkan merupakan gabungan dari TNI, Polri, Pemprov, Kejaksaan dan Pengadilan. Nana menyebut, tujuan operasi agar masyarakat disiplin dan sadar akan bahaya COVID-19.
“Ada 6.800 personel. 3 ribu Polri, 3 ribu TNI, 700 dari Pemprov, 50 dari Kejaksaan dan 50 dari Pengadilan. Agar masyarakat tau bahaya COVID-19. Ini untuk melindungi masyarakat. Lalu operasi yustisi juga memberikan efek deteren ke masyarakat. Secara Humanis, Persuasif dan Tegas,” imbuh dia.
Untuk jangka pendek, Nana menargetkan adanya penurunan penularan seperti kawasan Pasar, Terminal, Perkantoran dan tempat lainnya. (Nov/Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan