SUMEDANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Melihat situasi dunia pendidikan saat ini yang sedang berpacu dengan Negara – Negara luar, Tim media dan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Siliwangi dari Bandung merasa miris dan menyedihkan melihat kondisi bangunan SD Negeri 1 Gudang selaku sekolah yang mendapat angaran cukup lumayan besar dari Pemerintah dalam hal ini dana RRK (Rehabilitas Ruangan Kelas).
Berdasarkan pantauan tim awak media bersama Praktisi Hukum Lembakum Siliwangi yang melakukan investigasi pada hari Selasa (20/10/2020) melihat bahwa gedung sekolah tersebut kelihatan sudah mau ambruk karena kayunya sudah pada keropos semua, dan untuk menutupi kondisi buruknya bangunan itu hanya dilakukan sedikit polesan cat dari depan sekolah, sehingga kelihatan lebih indah, namun tidak juga bisa menutupi ke bobrokan sekolahan tersebut.
Kemudian ditempat lain di SMP Negeri 2 Jatinunggal yang seharusnya sudah wajib di renovasi karena kondisinya yang sudah mulai ambruk, tidak mendapatkan bantuan alokasi dana dari Pemerintahan setempat, INI ADA APA dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang dalam memperhatikan dunia pendidikan di wilayahnya?, terkesan seperti ada tebang pilih.
Sementara pada tahun 2019, Pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.76 Miliyar untuk modal belanja Rehab dan Ruang Kelas Baru untuk kelancaran dan fasilitas pendidikan dari Pemerintah Pusat untuk setiap daerah – daerah, termasuk Kabupaten Sumedang sebagai penerima alokasi angaran dana yang angkanya cukup lumayan besar kepada setiap dinas terkait.
Diduga anggaran itu banyak di pakai untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri yang menerima Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 dari Pemerintah Pusat.
Karena menilai adanya kejanggalan, sehingga tim awak media bersama Praktisi Hukum dari Bandung dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi melakukan penelusuran ke beberapa Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri.
Dan ternyata memang kuat dugaan bahwa adanya indikasi Perampokan Uang Negara, diduga ini sudah di rencanakan sangat matang mulai dari Kajian dan Perencanaanya, misalkan kebutuhanya hanya 100 juta menjadi 300 juta yang di ajukan oleh setiap sekolah.
Untuk itu Kami menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum agar jangan tutup mata dan telinga, segera seret dan pidanakan serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Sekolah Penerima DAK (Dana Alokasi Khusus Pendidikan), karena Kepala Sekolah yang juga guru mustinya jadi contoh tauladan dan dapat ditiru, ini malah memberikan contoh yang tidak baik dalam dunia pendidikan kepada para generasi penerus Bangsa, karena di duga merampok uang Rakyat, yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dunia pendidikan di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Kami juga menghimbau kepada Apara Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang agar dapat segera menindak serta melakukan audit ke setiap sekolah – sekolah di daerah Sumedang, tujuan kami agar Pemkab Sumedang dan Aparat Penegak Hukum memperhatikan ruang lingkup dunia Pendidikan yang kondisinya saat ini sangat memperihatinkan.
Apabila dari pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Sumedang tidak mau mendengarkan keluhan dan rasa simpati dengan kritikan kami ini, maka kami akan mengajukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Gedung DPR RI dengan mengundang Jaksa Agung, Ketua KPK dan Kapolri.
Karena uang Negara yang di Korupsi ini sangat signifikan dalam Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Rp.76 Miliyar dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.80 Miliyar lebih, tapi Out Put hanya pengecatan dan ganti atap baja ringan dengan kwalitas yang sangat buruk.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.
(Tim)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan