JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengundang reaksi dari banyak pihak. Salah satunya Madun Hariyadi Ketua Umum LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN). Menurut pria yang sekarang aktif sebagai penggiat anti korupsi ini, ia mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edhy Prabowo.

Madun sendiri melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke KPK pada Oktober lalu. Namun sayang hingga kini belum ada action dari KPK atas Laporan yang ia serahkan. “Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi Menteri Pertanian yang saya beri nama dewan perwakilan sapi adalah kasus yang sangat mudah di ungkap. Karena pengadaan sapi 1000 ekor hanya di wakili 3 ekor sapi di kandang,” Ungkap Madun dalam siaran pers, Rabu (25/11/2020).

Menurut Madun, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Kementan jumlahnya sangat fantastis. Dari data yang ia peroleh dilapangan diperkirakan negara mengalami kerugian puluhan triliyun rupiah. “OTT KPK terhadap Edhy Prabowo menurut saya itu kasus korupsi ikan teri. Saya tantang Novel Bawesdan ungkap dua registrasi laporan saya yang nilainya bisa puluhan Triliyun jika KPK serius dalam mengemban amanah Undang-Undang,” Papar Madun.

Ia mengaku kecewa lantaran hingga kini laporannya belum juga ditindak lanjuti oleh KPK. Ia pun mempertanyakan kenapa KPK tak kunjung memanggil Syahrul Yasin Limpo yang saat ini masih menjabat sebagai menteri Pertanian. “Selain data korupsi di Kementan, GPHN juga melaporkan dugaan korupsi terkait dana alokasi khusus pendidikan di Kabupaten Sumedang, ” Ujar Madun. Dalam setiap laporan yang diserahkan ke KPK, data yang diserahkan sangat akurat menurut Madun. Sehingga cukup bukti untuk dinaikkan ke penyelidikan.

Dihubungi melalui pesan elektronik, Ali Fikri Selaku PLT Juru Bicara (Jubir) KPK membenarkan jika bagian Dumas KPK sudah menerima laporan adanya dugaan korupsi dari LSM GPHN RI. “Terkait substansi pengaduan tidak bisa kami sampaikan namun demikian dipastikan KPK akan melakukan analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data yang diterima tersebut,” Ucap Ali Fikri.

(Red)