JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Berhati – hati dalm membuat postingan di media sosial (Medsos), hal ini membuat seseorang yang bernama Vivi Nathalia mantan terdakwa kasus UU ITE pada Tahun 2018 lalu.
Vivi Nathalia menceritakan pada saat itu dirinya di laporkan oleh seseorang yang masih bersetatus keluarga dari suami.
“Saya baru menyadari bahwa Cuap-cuap di media sosial itu tidak ada fungsinya dan tidak ada gunanya untuk saya, malah saya harus menjalani sidang dan ahirnya saya di hukum dua tahun hukuman percobaan tanpa uang saya kembali”.
Vivi Nathalia menghimbau kepada semua Teman-teman agar tidak membuat positingan dalam keadaan emosi atau marah di medsos, ketidak tauan dirinya membuat Vivi Nathalia menjadi korban UU ITE.
“Untuk Teman-teman saya perlu ingatkan jangan pernah curhat atau mengektuk segala sesuatu pada saat Emosi atau marah, pada saat kita memposting sesuatu baca lagi yang teliti apakah itu bisa masuk ke rana UU ITE dan setidak nya kita harus ngerti lah sedikit kerena banyak dari Teman-teman juga saya lihat gak ngerti sama sekali mana yang masuk rana UU ITE dan maan yang gak”. Ujar Vivi Nathalia
Pakar hukum UU ITE Muhammad Arsyad menilai banyak UU ITE yang bermasalah di pencemaran.
“Orang yang melaporkan itu secara subjektif, saya merasa terhinakan kerena abang suruh saya potong rambut kerena rambut saya jelek saya bisa melaporkan abang dan saya bisa memenjarakan abang selama empat tahun hanya kerena abang menasehati saya potong rambut, kerena abang suruh saya potong rambut berarti mencemarkan diri saya”.
Muhammad Arsyad juga meminta agar Komnas Ham di libatkan dalam proses-prose penyelidikan ke penyidikan terkait IU ITE.
“Besar harapan kami meminta dengan hormat Komnas HAm agar dilibatkan dalam setiap proses-proses penyelidikan ke penyidikan, Komnas HAM harus menjadi penyaring dari setiap perkara-perkara terkait dengan ITE untuk di tingkatkan setatusnya dari penyelidikan ke penyidikan setidaknya harus ada rekomendasi dari Komnas HAM apakah hal tersebut telah memenuhi unsur pidana atau dia menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara”. Ujar Muhammad Arsyad
(Ahmad)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan