JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Penertiban lahan parkir yang berada di pelataran Ruko Kota Indah, Taman Sari, Jakarta Barat berbuntut panjang. Diduga ada oknum yang mengambil alih untuk diberikan pihak ke III (Swasta/Red). Berawal dari laporan warga penghuni ruko kepada Ketua RT setempat yang merasa resah dengan berdirinya 5 (lima) kios tepat di depan pelataran penghuni ruko Kota Indah. Rabu, (16/12/2020).
Tak berselang lama berdiri sebuah gardu parkir swasta ada area perparkiran ruko. Lurah Pinangsia, Jakarta Barat, Bing Slamet saat ditemui mengatakan, terkait ada gardu parkir. Lurah menyebut bukan kewenangan saya. Terkait pembongkaran 5 (lima) kios pada waktu itu berdasarkan adanya keluhan warga yang disampaikan melaui Ketua RT setempat.
“Adanya gardu parkir yang sekarang, saya belum mengetahui. Tugas saya hanya menjalankan adanya laporan warga melalui Ketua RT untuk pembongkaran lima kios yang terkesan disalahgunakan dan mengganggu ketertiban penghuni ruko,” terangnya beberapa waktu lalu.
Seorang warga yang kesehariannya bekerja sebaga penjaga lahan parkir menyesalkan kabar yang menyebutkan kalau lahan parkir akan dikelola pihak swasta.
“Saya disini sudah 25 Tahun mengelola lahan parkir dan keamanan, Tapi Lurah dan Camat Ngga ada Ijin atau sosialisasi ke saya klo mau ganti saya,” sesal Irman Sudrajat.
Irman menuturkan kalau selama ini ia bekerja menjaga lahan parkir untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Bertolak belakang dengan pengakuan Irman. Dihubungi ditempat terpisah, Risan Selaku Camat Taman Sari, Jakarta Barat mengaku kalau pengalihan lahan parkir sudah sesuai dengan kesepakatan.
“Kalau lahan parkir sudah musyawarah RT/RW, ” Ucapnya.
Menanggapi kekisruhan yang terjadi Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (LSM Gagak), Rosa Adang Ibrahim menuturkan alangkah baiknya jika memang ingin dialihkan ke pihak swasta agar warga setempat dilibatkan.
“Dengan begitu ikut menyerap tenaga kerja. Jangan sampai hanya menguntungkan salah satu pihak saja, ” Katanya. Senin, (21/12/2020)
Ia menambahkan harusnya Pejabat daerah setempat lebih mengedepankan warganya ketimbang pihak ketiga. “Pejabat kan wakil rayat, harusnya lebih mementingkan warganya ketimbang pihak swasta. Jangan sampai ada kesan pejabat dapat imbalan dari pihak swasta,” Pungkas aktivis penggiat anti korupsi ini. (Red)
Tinggalkan Balasan