LAMSEL, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), kembali menangkap satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polisi Kehutanan (Polhut).
Pelaku yang berinisial AL adalah tersangka ketiga yang berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 setelah dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, AS dan SF telah ditahan terlebih dahulu yang merupakan dua dari lima orang pelaku yang terlibat dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada tanggal 23 April 2020 lalu, di tempat kejadian perkara (TKP) Gedungwani Register 35, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lamsel.
Sedangkan, korban Sainudin (57) anggota Polhut Dinas Kehutanan Lamsel, warga Jl. Buni Nanti Gang Durian 23 LK 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Iptu Edi Yuliyanto menerangkan bahwa pelaku penganiayaan berjumlah lima orang dan kini tiga tersangka telah berhasil dilakukan penahanan.
“Sebelumnya, telah dilakukan penahanan terhadap dua orang pelaku AS dan SF. Kini bertambah satu orang yakni AL, sehingga total tiga pelaku telah kita amankan,” ungkap Iptu Edi Yulianto kepada awak media, Sabtu (9/1/2020).
Iptu Edi Yulianto menambahkan, dua orang pelaku lainnya yakni IS dan DN berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Kini para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Edi Yulianto. (Ahmad)
Tinggalkan Balasan