BOGOR, INDONESIAPARLEMEN.COM – Perubahan peraturan tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Bogor, yakni maksimum penggunaannya Rp 7,5 juta per orang dinilai merugikan masyarakat Bogor khususnya yang membutuhkan.

Seperti kasus yang dialami keluarga almarhumah Yayah Mariah (49) salah seorang warga Kampung Cibinong Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Sempat dirawat selama empat hari karena menderita ST-elevation myocardial infarction (STEMI) + TB on DAT disalah satu Rumah Sakit dikota Bogor namun pasien menghembuskan nafas terakhir dan tidak tertolong, pada kamis, (11/2/2021).

Pada saat pihak keluarga mengurus administrasi untuk kepulangan jenazah bagian administrasi menyampaikan dan meminta agar pihak keluarga membayar kekurangan biaya sebesar Rp. 3.197.647 dari total biaya sebesar Rp.10.281.637.

Karena pihak keluarga tidak memiliki uang akhirnya salah seorang tetangga menjaminkan KTP dan STNK-nya sebagai jaminan ke pihak Rumah Sakit (RS). Setelah mendapatkan jaminan tersebut barulah pihak RS mengijinkan pihak keluarga untuk membawa pulang jenazah.

Menyoroti hal ini, Rohmat Selamat selaku Ketua PWRI Kabupaten Bogor menyayangkan atas kejadian tersebut. Dia pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna untuk masyarakat yang tidak mampu di kabupaten Bogor.

Di sisi lain, Deputi Direktur Advokasi Relawan Jamkeswatch Heri Irawan, Mendesak agar Bupati Bogor segera melakukan Revisi terkait dengan Surat Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 6 Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 tahun 2017.

Yang mana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 43 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah.

“Seharusnya Bupati segera merevisi Perbup Nomor 65 tahun 2017 dan Perbup Nomor 43 tahun 2018 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah dan juga Bupati beserta DPRD seharusnya sudah melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) sebagimana amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” tegasnya.

Heri berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Menurutnya UHC adalah solusi yang tepat agar masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses pelayanan yang paripurna.

(Elis)