SERDANG BEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN – UR alias Ucok dan anaknya RFY alias Febri berusia 23 tahun harus berurusan dengan polisi. Kedua warga Dusun III Kp lalang, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) Sumatera Utara itu kedapatan melakukan pencurian dan kekerasan.
Korban yang diketahui bernama AAn, warga Dusun VI Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai menjadi korban dari aksi bejat ayah dan anak ini.
Keduanya beraksi di lokasi Areal Perkebunan Bandar Negeri Dusun IV Desa Ujung Negeri Kahan Kecamatan Bintang Bayu, Sergai Sergai, Sabtu(27/2/2021). Keduanya berhasil membawa satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan di konfirmasi Wartawan, Minggu (28/2/2021) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan kekerasan yang pelaku adalah seorang ayah dan anak.
Penangkapan pelaku adanya laporan korban kepada tim opsnal Reskrim Polsek Kotarih saat hendak melakukan pengintaian seorang pengedar narkoba di Desa Ujung Negeri Hulu.
Saat itu korban datang bersama orang tuanya menerangkan bahwa baru saja terjadi perampokan sepeda motor dan Hp miliknya yang dilakukan oleh salah seorang bernama pelaku yang dikenal Ucok.
Dimana sebelum korban sudah terlebih dahulu membuat pengaduan di Mapolsek Kotarih. Kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku perampokan dan berhasil ditangkap,” Ungkap D Panjaitan.
“Tersangka Ucok ditangkap di Dusun III Kampung Lalang Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul bersama barang bukti sepeda motor dan satu unit HP. Kemudian tersangka Febri ditangkap saat menjenguk tersangka yang merupakan ayah kandungnya di Mapolsek Kotarih.
Di Mapolsek, Febri menerangkan bahwa sewaktu melakukan perampokan ikut bersama sama dengan pelaku Ucok yang melakukan terhadap korban Aan, atas pengakuanya pelaku Febri juga kita amankan ke Mapolsek Kotarih.”ungkap Panjaitan
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kotarih, Pelaku diancam pasal 365 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkasnnya.
Penulis: Surya Damanik
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan