SERANG, INDONESIA PARLEMEN – Tim Kuasa Hukum Saksi dugaan Tindak Pidana korupsi Kredit Macet BJB Cabang Tangerang di kawal Ketum Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia ( GPHN RI ) mendatangi PN Tipikor Banten.
Mereka melakukan pendaftaran permohonan praperadilan terkait dengan tidak sahnya penyitaan uang senilai 2,3 Miliar yang disita oleh Kejati Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bank BJB cabang Tangerang, Senin (15/3/2021).
Madun selaku ketua umum GPHN RI penyitaan seharusnya di lakukan atas perintah Pengadilan.
“Inilah alasan kami melakukan gugatan Praperadilan agar tidak terjadi lagi tindakan sewenang -wenang oleh aparat penegak hukum lain, tindakan yang dilakukan penyidik pidsus kejati Banten seharusnya mengikuti aturan yang sudah di atur oleh undang undang. Semua ada aturannya, jika dalam penegakan hukum ada aturan yang di langgar tentunya menjadi tidak sah,” Papar Madun
Ia mengatakan tujuan dari Praperadilan ini bukanlah untuk mengalahkan atau punya tujuan menang.
“Yang disita oleh pihak Kejati Banten terhadap saksi itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana apapun. Kredit itu terjadi tahun 2015, tentunya kalau dalam akad kredit terjadi macet dalam pembayaran maka Bank punya mekanisme sendiri dalam menyelesaikan masalah kredit macet”, bebernya.
Madun merasa aneh itu kenapa pihak aparat penegak hukum ikut campur. Ia pun mempertanyakan apa kapasitas pelapornya.
“Lalu kapan Kejati banten ini melakukan gelar perkaranya, di mana gelar perkaranya di lakukan, siapa saja yang hadir dalam perkaranya, apa bunyi pendapat gelar perkaranya, siapa yang menyampaikan pendapatnya,” sambungnya.
Menurutnya, agar citra penegakkan hukum tidak buruk di mata masyarakat, seharusnya penegakan hukum itu di lakukan dengan profesional, bermartabat, dan penuh dengan kasih sayang, dan mengenai permasalahan kredit macet BJB Cabang Tangerang ini.
“Sementara saya mendapatkan data bahwa aset yang dianggunkan tersebut sudah dilelang tahun 2019”, pungkas Madun.
Penulis: Redaksi
Tinggalkan Balasan