Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi MenkumHam Yasonna Laoly

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Sesuai dengan ihwal instruksi presiden (inpres) tentang tim pemburu koruptor,
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tengah berupaya  mengembalikan Tim Pemburu Koruptor yang masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Mahfud mengatakan, saat ini masih tahapan pembahasan, agar tugas antara lembaga reguler seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemburu Koruptor tidak tumpang tindih.

“Inpres pemburu koruptor dan pengambilan aset itu terus masih didiskusikan. Agar tidak tumpang tindih dengan tugas-tugas reguler,” katanya di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Mahfud mengungkapkan, untuk SK tim Pemburu Koruptor sudah berada di meja Sekretariat Negara,  dan masih intens didiskusikan lantaran masih banyak yang kurang setuju dengan keberadaannya.

“Itu sudah ada di sekretariat negara, banyak yang tidak setuju, Katanya ini tumpang tindih, kita dengar semua, lalu kita diskusikan lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Tim itu rencananya dihidupkan kembali untuk meringkus beberapa buron.

Penulis: Redaksi