Hukuman mati

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah yang divonis hukuman mati dalam perkara kepemilikan narkoba di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, Alexander Siew How Wai mengambil keputusan tersebut setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam beberapa kali persidangan. Keterangan dan bukti-bukti telah menguatkan tuduhan terhadap Aguansyah.

“Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Aguansyah pada 10 Oktober 2019 lalu di tangkap Polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Kemudian 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching.

Aguansyah, didakwa mengedar sabu-sabu (methamphetamine) seberat 7,2 kilogram dan Dakwaan atas kasus ini adalah hukuman hukuman gantung sampai mati atau penjara seumur hidup, dan hukuman cambuk tidak kurang dari 15 cambukan jika tidak digantung sampai mati.

Pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap Aguansyah.

Data KJRI Kuching, sejak 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI kasus hukuman mati, lima orang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan pengampunan dari TYT Sarawak.

Penulis: Redaksi