Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, dengan kerugian mencapai Rp 23,73 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat (HH).

“Penyitaan aset ini milik tersangka HH dalam berupa dua bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/3/2021).

Leonard menuturkan, penyitaan dua bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021.

“Pada intinya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di Kota Pontianak,” tuturnya

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana, Tbk.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita itu, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leonard.

Penulis: Cece
Editor: Angie