
OKI, INDONESIA PARLEMEN – Mata pelajaran atau kuliah Pancasila dihilangkan dari kurikulum wajib yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal itu pun menimbulkan kontroversi dan desakan agar segera direvisi.
PP No 57 Tahun 2021 tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. PP itu diketahui disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
Disebutkan SNP digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.
Unro selaku Ketua Asosiasi Guru Mata Pelajaran PPKn Indonesia mengkritik keras PP 57 tahun 2021. Unro juga mendesak menteri pendidikan agar segera merevisinya.
“Saya, dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI) tentu menyesalkan dan menilai pemerintah ceroboh dan gegabah.
Untuk itu saya mendesak agar pemerintah segera merevisi PP tersebut dan kembali mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib,” Katanya kepada Indonesia Parlemen, Senin (19/4/2021).
Menurut Unro, karena hal ini sejalan dengan UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Dia melanjutkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan wajib merevisi PP 57/2021. Indonesia negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat) segala sesuatunya harus sesuai kaidah hukum, tidak bisa hanya lewat pernyataan atau siaran pers, Papar Unro.
Diketahui, sebelumnya bahwasanya mata kuliah atau pelajaran pendidikan pancasila merupakan. mata kuliah wajib disemua jenjang pendidikan dan fakultas. Dengan adanya PP 57 tahun 2021 ini timbul pertanyaan tentang kedudukan mata kuliah tersebut.
“Kalau kita meliat hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertera dalam UU No. 12 Tahun 2011 PP tidak boleh bertentangan dengan UU karena UU kedudukannya lebih tinggi. Masa dalam UU pendidikan tinggi No. 12 tahun 2012 mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia secera eksplisit ada namun di PP tidak ada. Bisa disimpulkan bahwa PP tersebut inkontutusional.” kritik Unro.
Reporter: Zevri
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan