
KABUPATEN BEKASI, INDONESIA PARLEMEN – Christina Razak menduga ada pemalsuan persyaratan akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan Suwondo, mantan suaminya.
Diketahui saat ini Christina sedang dalam proses gugatan harta gono-gini di Pengadilan Agama Kota Bekasi nomor perkara.1254/Pdt.G/2021/PA/Bks.
Ia menduga kuat data yang tercantum pada akte nikah itu tidak sesuai fakta yang diberikan saat pengajuan pembuatan akte nikah.
“Status mantan suami saya saja di buku akte nikah sepertinya gak jelas karena waktu itu, dia bilang sama saya mau cerai sama istri pertamanya,” cerita Christina kepada Indonesia Parlemen, dikediamannya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021).
Christina juga menegaskan mengenai domisili yang tercantum di akte nikah juga bukan sebenarnya, karena menurutnya belum pernah berdomisili di alamat itu.
Saat dikonfirmasi, Suwondo selaku mantan suami dari Christina menyanggah, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemalsuan persyaratan pengajuan akte nikah pernikahan dirinya dengan Christina.
Suwondo menceritakan kronologis pernikahannya saat itu dilakukan karena Christina diketahui kondisi tengah berbadan dua dan meminta pertanggungjawaban sampai akhirnya Suwondo menikahinya.
“Saya gak memalsukan, saya bersama-sama, mertua saya pun tau,” Kata Suwondo dengan terbata-bata saat di temui dikantor Pengadilan Agama kota Bekasi, Rabu (21/04/2021).
Suwondo pun membela diri dengan mengatakan sudah menjalankan sesuai prosedur KUA, dalam melaksanakan pernikahan bersama mantan istrinya, Christina saat itu.
“Proses selanjutnya saya gak tahu. Padahal petugas pencatat nikah atau penghulu datang di pernikahan, dicatat semua jadi ada syarat nikah, saksi, mahar, orang tua wanita ada,” katanya.
Saat di singgung soal status yang tercantum di akte nikah, Suwondo menyanggah tidak mengetahui jelas apa yang tertera di akte nikah itu.
Selanjutnya ia menyarankan untuk menanyakan mengenai dugaan pemalsuan data akte nikah ke KUA terkait.
Dikonfirmasi terkait permasalahan yang dituduhkan Christina, Panitera muda pemohon dari Pengadilan Agama Bekasi, Sulaeman Syaifudin, menanggapi dugaan pemalsuan persyaratan akte nikah itu bahwa pihak nya tidak dapat memastikan persyaratan yang didaftarkan oleh pemohon pihak pengadilan agama tidak mempunyai kewenangan untuk menilai palsu atau tidak karena sifatnya pasif.
“Apa yang di ajukan pemohon sesuai dengan register akte buku nikah ynag terdaftar di KUA maka pihaknya tetap memproses,” Jelas Sulaeman.
Menurutnya, untuk dugaan pemalsuan bukan ranah pihak Pengadilan Agama.
“Tetapi itu ranah pihak penegak hukum,” tutupnya.
Reporter: Dirham
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan