JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Pria yang juga sebagai pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sore ini sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Ya (benar),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat ditanya media.
Dari informasi polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Tapi, Munarman sudah sempat membantah bahwa dirinya terkait dengan hal tersebut.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan