JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Nasib malang dialami Margaretha Elfrieda Sihombing. Ibu dari dua orang anak ini terpaksa harus terpisah dari buah hatinya selama tiga bulan terakhir lantaran konflik rumah tangga yang dialaminya.
Bermula dari anak-anak Margaretha yang diambil paksa oleh mertuanya tanpa seijin dirinya. Diketahui, Margaretha tinggal di Jakarta bersama kedua buah hatinya dan suaminya tinggal di Bandung, Jawa Barat.
“Tanggal 1 September, Suami saya meminta agar anak-anak untuk sementara seminggu di Bandung dikarenakan orangtua suami saya rindu dengan anak-anak. Dan satu minggu di Jakarta bersama dengan saya, dan saya pun menyetujuinya,” Ucap Margaretha kepada Indonesia Parlemen, Kamis (29/4/2021).
Atas kesepakatan itu, anak-anaknya dijemput oleh supir dan pembantu. Namun hingga sampai saat ini anak-anaknya yang masih Batita tersebut tidak dipulangkan oleh suaminya sesuai dengan kesepakatan.
Diceritakan Margaretha, pernah suatu kali dia mengunjungi anak-anaknya di apartemen bilangan Menteng, Jakarta Pusat. Tapi sayang, kunjungan Margaretha menemui anaknya berujung pada penganiayaan dan pelaporan polisi yang dilakukan mertuanya.
“Saya ke kediaman Mertua saya, semula diawal kondisinya pun baik-baik saja, saya pun menggendong anak saya yang saat itu tinggal di kediaman mertua saya. Namun tiba-tiba kondisinya menjadi buruk pada saat saya mengajak anak saya untuk jalan-jalan keluar apartemen. Mertua saya melarang saya untuk mengajak anak saya keluar untuk jalan-jalan dan tiba- tiba merebut dan merampas anak saya. Lalu saya ditarik dan didorong hingga terjatuh, sampai badan saya memar kemudian saya dikunci (disekap) oleh kedua mertua saya,” Kenang Margaretha.
Beruntung saat itu pihak keamanan apartemen segera membukakan pintu dan menolong Margaretha yang terjebak didalam sebuah ruangan.
Margaretha menyayangkan, niat baiknya malah dibalas dengan laporan polisi yang dibuat oleh mertuanya.
“Tanggal 13 Desember 2020, saya mendapatkan Laporan Polisi dari Polsek Menteng untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 16 Desember 2020 dengan no LP : 251/K/X/2020 Sektro Mt tanggal 26 Oktober 2020,” Katanya.
Margaretha dilaporkan atas tuduhan penganiayaan kepada mertuanya. Padahal, dari pengakuan Margaretha justru dirinya yang mengalami kekerasan dari sang mertua hingga menyebabkan lebam dibeberapa bagian tubuhnya.
Dia pun sempat menemui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung tempat dimana suaminya bertugas sebagai seorang jaksa. Margaretha meminta tolong agar konflik dia dan suaminya dapat diselesaikan sehingga dia bisa menemui anak-anaknya yang masih dibawah umur.
Dari kejadian yang dialami, diakui Margaretha dia mengalami memar disekujur tubuhnya. Ia lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas apa yang dialaminya.
“Saya juga telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait Pengeroyokan yang dilakukan kedua mertua saya dan kedua pembantunya, yang berada di Unit 2 PPA, dengan no LP : 1155/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 1 Maret 2021, yang perkembangannya baru pemanggilan pertama terlapor,” Terangnya.
Margaretha mengutarakan keinginannya hanya untuk bertemu dan berkumpul kembali dengan dua buah hatinya.
“Saya berharap agar dapat dilakukannya gelar perkara di Polda dan adanya Saksi Ahli, untuk laporan saya agar berimbang,” Harapnya.
Reporter: Sofyan Hadi
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan