CILACAP, INDONESIA PARLEMEN –Koramil 07/Maos bersama Polsek Sampng-Maos serta petugas gabungan dari Satpol PP, PLKB, Korwil dan Tim kesehatan melaksanakan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, bertempat di Jalan Tugu Barat Depan puskesmas Sampang, Minggu, (02/05/2021).
Menindak lanjuti arahan dari Komando atas terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, maka jajaran Koramil 07/Maos bersama Polsek Sampang-Maos dan petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penyekatan larangan mudik lebaran. ungkap Danramil 07/Maos, Kapten Inf Suwanto.
Dalam hal ini penyekatan bertempat di depan puskesmas Sampang Danramil 07/ Maos yang diwakili Sertu Tofik.
Operasi yustisi penyekatan larangan mudik ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Penyekatan ini kami laksanakan semata – mata untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona,” Ucap Tofik N
“Operasi ini, menindak langsung warga yang melanggar protokol kesehatan, Beragam tindakan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Operasi hari ini kami hanya menindak 12 warga dengan teguran lisan Karena mereka tidak menggunakan masker secara baik dan benar, Sebab perlu diketahui bersama bahwa penggunaan masker secara baik dan benar adalah salah satu cara efektif serta efisien agar kita terhindar dari paparan virus corona.” imbuhnya
Dan memutar balikan kendaraan minibus sebayak dua mobil supaya kembali ke asal nya, Karena mereka tidak menggunakan masker dan surat jalan bukti antigen. pungkasnya.
Reporter : Heri
Tinggalkan Balasan