
JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Daniel Kuasa Hukum Margaretha Sihombing mendatangi Polsek Menteng, Jakarta Pusat guna memenuhi pemanggilan polisi atas laporan yang dilakukan mertuanya, Senin (3/5/2021).
Daniel mengatakan, kedatangannya kali ini untuk menyampaikan sekaligus memberikan surat ketidakhadiran pemanggilan kliennya.
“Kedatangan Kami kesini memenuhi panggilan dari kepolisian. Kebetulan klien kami tidak bisa hadir hari ini dikarenakan beliau sedang berada diluar kota dan bekerja.” Ujar nya.
Ia juga menyebutkan, tidak sampai satu jam setelah dia mengalami penganiayaan langsung mendatangi Polsek Menteng untuk membuat laporan. Namun sayang, petugas penerima SPK bernama Firman menolaknya. Dia beralasan dikarenakan kasus ini dianggap masalah keluarga saja dan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, sehingga laporannya tidak diterima.
Daniel juga menyayangkan dengan adanya pemberitaan melalui salah satu media online, bahwa yang diceritakan didalam isi berita, keterangan-keterangan yang dimuat semua itu adalah tidak benar.
“Jelas ini sangat merugikan nama baik klien kami bisa-bisa jadi fitnah nantinya. Saya mencoba ingin mengkonfirmasi kemudian setelah saya cek keberadaan kantor redaksi di website media tidak ada, baik itu nomor telepon ataupun alamat kantornya dimana. Otomatis ini sangat membingungkan,” Imbuhnya.
Dia berharap sebagai kuasa hukum dari Margaretha, agar proses hukum kliennya bisa dijalankan dengan prosedur yang ada.
“Juga harus adil seadilnya melihat dari semua bukti bukti yang ada, kami juga meminta dari bapak Kapolsek bisa melihat justru klien kami inilah yang mendapatkan perlakuan kekerasan, bukan sebaliknya yang dituduhkan,” Tutupnya.
Saat Indonesia Parlemen ingin mempertanyakan perihal kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menteng sedang tidak berada di tempat.
Sempat sebelumnya wartawan juga menanyakan terkait hal ini ke divisi SPKT. Namun petugas yang sedang berjaga malah meminta data id card dan KTP wartawan untuk di fotokopi.
Margaretha dilaporkan atas tuduhan penganiayaan kepada mertuanya. Padahal, dari pengakuan Margaretha justru dirinya yang mengalami kekerasan dari sang mertua hingga menyebabkan lebam dibeberapa bagian tubuhnya.
Dia pun sempat menemui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung tempat dimana suaminya bertugas sebagai seorang jaksa. Margaretha meminta tolong agar konflik dia dan suaminya dapat diselesaikan sehingga dia bisa menemui anak-anaknya yang masih dibawah umur.
Dari kejadian yang dialami, diakui Margaretha dia mengalami memar disekujur tubuhnya. Ia lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas apa yang dialaminya.
Reporter: Noval Verdian
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan