JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN– Novi Rahman Hidayat saat menjabat sebagai Bupati Nganjuk disebut terlibat jual beli jabatan di wilayah kerjanya sejak lama.
Kuat dugaan, Novi mengatur mayoritas jabatan perangkat pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Kalau di informasinya hampir semua desa, itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Diungkapkan Agus, tarif yang dipatok Novi berbeda-beda. Paling murah Rp10 juta hingga paling tinggi mencapai Rp150 juta.
Besaran angka itu tergantung dari jabatan yang diinginkan. Makin tinggi jabatan, tarif yang diminta Novi semakin melambung.
Lalu Polisi mendalami kasus dugaan suap ini. Seluruh pemufakatan jahat Novi dalam suap jual beli jabatan bakal dihitung.
“Kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama,” Kata Agus.
Saat ini Novi sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Mereka ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio. Kemudian, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Lantas Polisi mendalami kasus dugaan suap ini. Seluruh pemufakatan jahat Novi dalam suap jual beli jabatan bakal dihitung.
“Kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama,” Kaganya.
Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Mereka ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio. Kemudian, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan