JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan sangat disayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menduga pimpinan KPK ingin menghambat penanganan kasus dari penonaktifan pegawai itu.
“ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut,” ucap peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).
Dia mengatakan, pengusutan perkara bisa berantakan dengan penonaktifan para pegawai. Pimpinan KPK dinilai sedang mengobrak-abrik Lembaga Antikorupsi.
“Misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu,” Kata Kurnia.
Upaya penonaktifan 75 pegawai itu dinilai ICW melanggar hukum. Pimpinan KPK hanya mengacu pada hasil tes wawasan kebangsaan dalam menonaktifkan pegawainya, buka hukum yang berlaku.
Tes wawasan kebangsaan sendiri sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan bertolak belakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi,” Katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dinonaktifkan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Dia dinonaktifkan saat tengah menangani kasus besar.
“Saya ada kasus menangani mafia hukum,” kata Novel beberapa waktu lalu kepada media.
Meski Novel tak menjelaskan mafia hukum yang dimaksud. Dia juga enggan memerinci kasus tersebut sudah masuk di tahap penyelidikan atau penyidikan.
Tak hanya Novel yang dinonaktifkan saat menangani kasus. Menurutnya, ada pegawai yang tengah menangani kasus besar malah dinonaktifkan.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan