JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang waktu pengajuan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021 bagi seluruh unit instansi pusat dan daerah.
Semula, batas pengajuan unit kerja menuju WBK/WBBM ditetapkan 31 Mei 2021, kini diperpanjang hingga 31 Juli 2021. Perpanjangan waktu ini dikarenakan meningkatnya unit kerja yang mengusulkan WBK/WBBM.
“Hal ini sebagai persiapan untuk melakukan pengusulan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM dan pengisian LKE online pada aplikasi pmpzi.menpan.go.id yang sudah dapat dilakukan per 1 Juli 2021,” ujar Erwan, Kamis (20/5/2021).
Erwan menerangkan, dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM.
Bagi instansi yang memiliki aplikasi internal penilaian pembangunan zona integritas, dapat melakukan integrasi aplikasi internal dengan aplikasi pmpzi.menpan.go.id dengan menghubungi call center yang ada pada surat tersebut.
Erwan berharap, pengajuan tersebut bisa menjamin efisiensi dan efektivitas proses pengumpulan dan pengolahan data.
“Serta dapat menjadi alat untuk membantu instansi pemerintah jika mengalami hambatan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan ZI,” jelas Erwan.
Reporter : Elly
Editor : Angie
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan