LAMONGAN, INDONESIA PARLEMEN – Satu keluarga di Lamongan, Jawa Timur ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 karena terbukti membawa surat keterangan tes rapid antigen palsu.
Diketahui, keluarga ini usai mudik dari kampung halamannya di Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
“Salah satu penumpang juga mengakui kalau surat tes rapid antigen ini palsu. Dia mendapatkan surat tes antigen palsu ini dari internet,” ucap KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Asik, Kamis (20/5/2021).
Pemudik nakal ini terjaring razia yustisi di Alun-Alun Lamongan saat hendak pulang mudik ke Bogor, Jawa Barat. Mereka terjaring saat pemeriksaan mobil dengan nopol luar Lamongan. Kendaraan yang mereka gunakan mobil Suzuki Ertiga nopol F 1148 NJ.
Ketika diperiksa petugas, salah satu dari penumpang mobil menunjukan surat keterangan pemeriksaan Covid-19. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, surat rapid antigen yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Kecamatan Sekaran ini ternyata palsu. Petugas langsung membawa mereka ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pemeriksaan, Satgas Covid-19 Lamongan juga melakukan tes rapid antigen bagi para pengemudi dan penumpang yang masuk ke kota tersebut. Lokasi pemeriksaan di Alun-alun Lamongan.
“Untuk pengendara dan penumpang mobil yang hasil tes rapid antigen dinyatakan negatif, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraannya,” Kata Iptu Asik.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan