JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia dan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari wilayah Eropa, tepatnya Belgia dan Jerman digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021) pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Pengungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia ini dilakukan pada tanggal 9 dan 31 Mei 2021 di wilayah Pekanbaru Riau, dan Aceh,” ucal Ramadhan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan dari enam tersangka yang ditangkap, dua tersangka ditangkap di Pekanbaru, Riau, dan empat tersangka di wilayah Aceh.
“Modus operandi yang dilakukan, sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir timur pantai Sumatera,” kata Krisno.
Krisno menambahkan, dari 45 kg sabu yang berhasil disita, diasumsikan dapat menyelamatkan 270 ribu calon penyalahguna narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 yang juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari wilayah Eropa, tepatnya Belgia dan Jerman, dengan tersangka berjumlah sembilan orang.
Belasan ribu butir ekstasi tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Jabodetabek. “Penyelundupan ini kami gagalkan sebelum mereka edarkan, jadi belum ada barang yang sempat diedarkan,” pungkas Krisno.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan