BEKASI, INDONESIA PARLEMEN – Warga melakukan penggeledahan sebuah toko obat di Jalan Wr Supratman RT 003 Rw 007, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti obat Tramadol HCI 700 butir, Eximer/Pil Kuning 490 butir, Trihexypjenidyl 97 butir.
Penjual toko obat, Iwan, menjelaskan bahwa dirinya bekerja di toko itu baru sekitar sepuluh bulan.
Ia mengakui obat golongan G tersebut memang di jual ditokonya itu.
“Pembelinya ya orang remaja, pendapatan paling sehari 500 ribu. Kalau sebulan paling 5 atau 6 juta gitu,” papar, Iwan.
Iwan mengaku kalau toko obat tempatnya bekerja mendapat pengamanan dari Oknun Aparat Keamanan.
“Dia paling sebulan sekali mampir ngopi disini, dia pakai baju bebas berperawakan gemuk pakai topi,” jelas Iwan saat diwawancarai di lokasi kejadian, Jumat (11 /06/2021).
Iwan juga berujar, bahwa oknum aparat itu berpesan ke pada dirinya kalau ada persoalan di toko dirinya akan membantu.
Ketua RW 07, Kelurahan Cimuning, Edi, menceritakan awal informasi dugaan penjualan obat golongan G jenis.
“Awalnya ada laporan warga, akhirnya benar ada terus saya tegur agar ditutup,” katanya.
Dia menyayangkan jika toko obat tersebut dibiarkan akan merusak anak muda.
Panit narkoba Polsek Bantar Gebang, Limbong, mengatakan untuk sementara hal itu akan di bawa ke kantor Polsek Bantar Gebang.
“Nanti kita liat bang dikantor bang, nanti yang jelaskan biar pimpinan pak kapolsek,” kata dia.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan