JAKARTA – Terkait pemberitaan yang berjudul “Mediasi Gagal, Warga Laporkan Ketua RW 03 Pegadungan Atas Dugaan Penipuan” Kuasa hukum dari Jaya selaku ketua RW 03 memberikan hak jawabnya.
Riri Gusda selaku kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 005/AST/RA/V/21 Tanggal 17 Mei 2021, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan pemberitaan yang banyak menyudutkan kliennya.
Riri mengatakan jika hubungan Kliennya dengan Pelapor adalah hubungan bisnis.
“Yang mana Pelapor tergiur dengan keuntungan jual beli objek tanah yang berlokasi di Kelurahan pegadungan,” Kara Riri kepada Indonesia Parlemen, Sabtu (12/6/2021).
Dia menjelaskan jika pelapor dengan inisiatif sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun juga menyerahkan satu unit mobil Livina untuk digadaikan melalui Kliennya
kepada penerima gadai.
“Lantaran Pelapor kasihan dengan Klien kami, Klien kami beserta tim pengurus tanah sudah kewalahan dengan biaya operasional pengurusan tanah tersebut, di lain sisi Pelapor mendengar dan melihat langsung ke objek tanah dari penghubung pengurus perkara tanah yang lagi bergulir kepengurusannya dengan keyakinan akan menang, dengan begitu Pelapor akan mendapatkan keuntungan,” jelas Riri.
Riri menceritakan kronologi awal pada tanggal 04 Mei 2020 dengan diterimanya uang dari penerima gadai oleh Kliennya langsung menyerahkan lagi kepada penghubung pengurus perkara tanah tanpa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, lanjut Riri, pada tanggal 25 Juli 2020 Pelapor bersama istrinya mendatangi Kliennya di Kantor RW 03 Kelurahan Pegadungan disertai membawa kwitansi bermaterai dengan narasi gadai mobil dan meminta Jaya untuk menandatangani.
“Tujuan dan maksud dari Pelapor atas penandatanganan kwitansi tersebut adalah untuk jawaban kepada mertua Pelapor. Apabila mertua Pelapor bertanya kepada Pelapor tentang uang penjualan tanah milik Pelapor yang berlokasi di Tangerang.
“Berdasarkan data kwitansi yang ada pada tanggal 25 Juli 2020 adalah benar adanya dan klien kami mengakui atas hal tersebut,” katanya.
Riri menjelaskan, Pelaporan di Kepolisian tersebut tidak dalam maksud adanya dugaan tindak pidana penipuan seperti dimaksud oleh Pelapor, akan tetapi perlu sedikit dijelaskan adalah kliennya berhubungan baik, menjalin komunikasi yang baik dan pada awalnya adalah sudah menganggap keluarga dengan Pelapor.
“Sebagai rasa tanggung jawab Klien kami dengan itikad baik menyerahkan uang tunai dan lewat tranfer Aplikasi Bank Mandiri (livin) untuk mencicil uang Pelapor tersebut, maka dari itu Klien kami menunjukkan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ucapnya.
Riri mengaku kliennya sangat kooperatif, dan sangat berkeinginan untuk segera memenuhi kewajibannya karena kondisi resesi ekonomi dan bencana Covid-19 membuat rencana tersebut menjadi terhalang.
“Ini masalah Hukum Perdata adalah hukum private, sangat tak beralasan Pelapor memberitahu permasalahan Klien kami ke instansi tempatnya bekerja, sangat jelas memberitahu permasalahan Klien kami ke instansi tempatnya bekerja dan jelas tindakan itu bentuk upaya Pencemaran Nama Baik dan merupakan Tindak Pidana,” tutupnya.
Sebelumnya, Jaya diduga melakukan penipuan kepada salah satu warga, dan telah dilaporkan ke Polisi Sektor (Polsek) Kalideres.
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan