JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN –Kejahatan Transnasional atau Transnational Organized Crime (TOC) adalah fenomena jenis kejahatan yang melintasi perbatasan Internasional, melanggar hukum beberapa negara atau memiliki dampak terhadap negara lain. Selasa, (15/6/2021).
Salah satu bentuk Transnational Organized Crime (TOC) adalah perdagangan narkotika yang dilakukan secara illegal. TOC masuk ke Indonesia sehingga menjadi ancaman nyata terhadap gangguan Kamtibmas.
Di saat seluruh dunia secara bersamaan termasuk Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sesuai dengan hakekat ancaman, situasi ini merupakan ambang gangguan (faktor korelatif kriminogen). Yaitu ancaman yang apabila dibiarkan dalam kurun waktu tertentu bisa berubah menjadi ancaman faktual.
Hal tersebut diungkapkan Kombes (Pol) Hengki Haryadi bersama Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mukti Juharsa, usai melakukan ekpose bersama Kapolri beberapa waktu lalu di Mapolda Metro jaya Kemarin.
Menurut Hengki, dimasa pandemi Covid-19 ini mengakibatkan terjadinya kontraksi ekonomi dan disrupsi ekonomi, memberikan beberapa dampak sosial bagi masyarakat, yaitu berupa meningkatnya angka kemiskinan maupun angka pengangguran.
“Selain itu timbul rasa panik di masyarakat yang disertai meningkatnya aksi kejahatan.
Situasi ini diperparah dengan peran penyalahgunaan narkoba sebagai stimulant terjadinya situasi tersebut,” papar Kombes (Pol) Hengki Haryadi.
Hal tersebut juga diungkapkan Kombes (Pol) Mukti Juharsa selaku Direktur Narkoba Polda Metro Jaya. Fakta empiris membuktikan ternyata penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kejahatan konvensional, khususnya kejahatan jalanan seperti Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan kejahatan lainnya.
“Bahkan ditemukan fenomena bahwa pelaku kejahatan jalanan dalam melakukan kejahatannya tidak lagi didasarkan atas motif ekonomi melainkan dorongan akan kebutuhan untuk menggunakan narkoba,” terang Kombes (Pol) Mukti Muharram.
Hengki menambahkan, disisi lain kejahatan konvensional yang didahului dengan penggunaan narkoba dapat memberikan dampak negatif yang mendalam bagi pelaku berupa hilangnya empati, hilangnya rasa takut, serta cenderung brutal.
“Fakta ini juga ditemukan pada kejahatan yang berimplikasi kontijensi seperti kerusuhan, konflik horizontal,yang mana agresifitas massa yang cendrung destruktif serta anarkis ternyata sebagian pelakunya dibawah pengaruh narkoba,” kata Hengki.
Disaat pemerintah khususnya aparat penegak hukum disibukkan dengan tugas-tugas penanganan pandemi virus corona Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, timbul fenomena maraknya penyelundupan narkoba khususnya dari sindikat jaringan Internasional yang memanfaatkan situasi pandemi ini.
“Terlihat dari data yang didapat, bahwa di tahun 2021 sampai bulan April ini saja, Polri telah berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan Internasional yang berasal dari Timur Tengah sebanyak 2,5 ton narkoba jenis sabu,” lanjutnya.
Dan Khusus Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya yang hanya dalam kurun waktu 22 hari di bulan berikutnya telah berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional dari Timur Tengah (Iran/red) dan Afrika (Nigeria/red) dengan total yang fantastis sebanyak 1,129 ton narkoba jenis sabu.
Sehingga dapat disimpulkan total sampai dengan bulan Mei tahun 2021 kurang lebih 3,6 ton narkotika jenis sabu masuk ke Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia banjir narkoba dimasa pandemi Covid-19.
”Untuk memecahkan permasalahan tersebut, maka diperlukan strategi khusus yaitu Pre-emtif Strike, dengan jalan mengungkap jaringan narkoba Internasional dari hulu, sebelum narkoba tersebut beredar di wilayah Indonesia,” ujar Hengki.
Hal ini sangat efektif untuk mengurangi dampak fatal dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu akan mampu memberikan efek deterrence bagi para bandar jaringan Internasional tersebut.
Langkah awal strategi yang dilakukan yaitu dengan adanya perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si.
Atas perintah Kapolda Metro jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Mukti Juharsa, membentuk Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya, yang sekaligus sebagai Kasatgas, serta Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes (Pol) Hengki Haryadi S.I.K., M.H. sebagai Wakasatgas yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Dirjen PAS Kemenkum Ham.
Selama kurang dari 1 (satu) bulan, Satgas PMJ bekerja dan melakukan analisis terhadap jaringan sindikat Internasional yang sudah diungkap sebelumnya, akhirnya berhasil mengungkap kasus besar jaringan Internasional tersebut.
Dengan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai berikut,
(I) Tempat Kejadian, BB, dan TSK.
1. TKP (I) Gunung Sindur, Bogor; BB 393 Kg, TSK NR, AL, D, AL, L, dan HA, AL, A, AL, O.
2. TKP (II) Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, BB 511 Kg TSK NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria).
3. TKP (III) Apartemen Basura Jakarta Timur BB 50 Kg TSK (AK)
4. TKP (IV) Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 175 Kg TSK H al Ne (DPO) II.
Atas kejadian tersebut Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba sebagai Pertahanan Peredaran Gelap Narkoba.
Kalangan DPR pun merespon positif pembentukan Kampung Tangguh Narkoba yang digagas oleh Kapolri terkait maraknya peredaran narkoba di Indonesia.
Editor : NV
Reporter : Noval Verdian
Tinggalkan Balasan