Foto: ilustrasi

BUTON – Kejadian nahas dialami 21 anak laki-laki di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Mereka menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial FU. Disinyalir, korban pencabulan ini masih terus bertambah.

“Pelakunya (FU) sudah diamankan di Polres, kita sedang proses, Pelaku ini banyak macam modusnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton AKP Aslim dikutip Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Aslim, FU beraksi dengan mengajak korban berjalan-jalan dengan sepeda motor dan diiming-imingi sejumlah uang.

“Pelaku membawa ke lokasi yang sepi atau pondok kebun warga memaksa korbannya serta mengancam korban bila menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” terang Aslim.

Diduga kasus ini sudah lama terjadi, tapi baru terbongkar setelah seorang korban menceritakan kepada keluarganya. Cerita pencabulan berkembang di masyarakat hingga satu per satu korban mulai berani menceritakan telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan FU.

“Anak-anak  yang jadi korban berani cerita saat mengetahui bahwa pelaku akan berangkat keluar daerah,” katanya.

Atas perbuatan pelaku, Orangtua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan FU tersebut ke Kepolisian Sektor Sampolawa. Lantas Polisi yang mendapat laporan kemudian langsung menangkap pelaku di desa yang sama dengan para korbannya.

Sekarang kasus ini ditangani Kepolisian Resor Buton dan FU diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton,  FU bakal dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimun 15 tahun Penjara.