JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan angkutan Jak Lingko menaati protokol kesehatan (prokes) moda transportasi umum. Taatnya prokes sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Koordinator Pengawasan Angkutan Intergrasi Antar Moda Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Umar Asgaf memastikan angkutan Jak Lingko menaati aturan standar prokes moda transportasi yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Prokes yang diterapkan yakni penggunaan masker, penyediaan pencuci tangan (hand sanitizer), dan pembatasan jarak antar penumpang.
“Prokesnya ditaati betul supaya mencegah penyebaran Covid-19,” kata Umar saat usai mengecek prokes angkutan Jak Lingko Mikro Trans di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021).
Umar Asgaf menjelaskan, setiap moda transportasi Jak Lingko membatasi lima puluh persen penumpang. Begitu pun jam operasional yang dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB.
“Pramudi Jak Lingko wajib divaksin. Mereka mengikuti vaksin yang kami selenggarakan bagi pramudi maupun di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Pramudi Mikro Trans Jak-29 Guntur Susilo (60) menerangkan, calon penumpang tanpa masker tidak diperbolehkan menaiki moda transportasi yang dikemudikannya. Begitu pun angkutan yang dibatasi hanya untuk enam penumpang dan penyediaan hand sanitizer.
“Siapapun yang mau naik angkutan kalau ngga pakai masker kita tolak secara halus, secara sopan. Satu angkutan hanya diisi tiga sisi kanan, dua sisi kiri, dan satu di depan,” tutupnya.
Reporter : Bintarsih
Tinggalkan Balasan